Bongkah.id – Empat orang anggota Polrestabes Surabaya diduga menerima upeti dari bandar narkoba. Keempatnya telah ditahan Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri dan menjalani proses penyidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota kepolisian.
Kapolrestabes Surabaya Jhonny Edison Isir membenarkan penangkapan empat anggota jajarannya itu. Ia mengatakan, empat orang tersebut terdiri dari anggota Polsek Simokerto, Polsek Bubutan, dan personel yang bertugas di Polrestabes Surabaya.
“Di saya sudah ada 4 laporannya. Saya perintahkan Satnarkoba untuk mengkaji dan menyidik lebih lanjut,” kata Isir, Selasa (9/3/2021).
Penangkapan empat anggota tersebut, kata Isir, berawal dari pengungkapan sindikat narkoba yang masih merupakan jaringan narkoba di Madura. Ketika diperiksa, ternyata mereka menyebutkan nama-nama polisi tersebut dan mengaku memberi setoran untuk mempermulus bisnis barang haram itu.
“Ada salah satu sindikat bagian dari jaringan Madura. Ditemukan ada beberapa oknum Polrestabes yang kemudian didalami lebih lanjut,” ungkap mantan Kapolrestabes Medan ini.
Div Propam Mabes Polri langsung turun tangan menyelidiki indikasi keterlibatan keempat polisi dalam jaringan gembong narkoba. Tak hanya itu, Polrestabes Surabaya juga memutuskan untuk menyelidiki mereka melalui Satreskoba. Penyelidikan ini di luar pelanggaran etik kepolisian.
“Saya perintahkan Satnarkoba untuk mengkaji dan menyidik lebih lanjut. Di luar dari proses disiplin atau kode etik yang ada,” tandasnya.
Isir mengungkapkan bahwa ia akan menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat dalam sindikat narkoba tersebut. Pasalnya, menerima setoran pengedar narkoba merupakan salah satu kesalahan yang berat selain mengkhianati etik polisi.
“Karena dia menerima sesuatu dalam kurun waktu tertentu dan yang diterima ini merupakan bagian dari jaringan sindikat narkoba. Tidak ada ampun kita akan proses secara tegas dan kita akan pecat jika terbukti,” tegasnya. (bid)