KOMISI Pemilihan Umum (KPU) masih berjibun masalah, meski pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 kurang satu hari, Rabu (9/12/2020).

bongkah.id –Satu hari jelang pemungutan suara Pilkada 2020, sejumlah masalah masih menggayuti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tidak hanya menyelesaikan kekurangan logistik. Namun, juga pergantian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) usai tes Covid-19.

“Distribusi alat pelindung diri (APD) untuk para petugas di TPS belum selesai. Laporan per hari ini sampai dengan pukul 17.00 WIB, proses produksi dan distribusi APD rata-rata sudah di atas 83 persen. Sebagian besar daerah sudah 100 persen,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta seperti dilansir Antara, Senin (7/12).

ads

Menurut dia, distribusi APD bisa rampung sesuai aturan. Ia berucap distribusi akan 100 persen per Selasa (8/12) malam. APD seperti masker, sarung tangan plastik, hand sanitizer, alat pengukur suhu tubuh, disinfektan, hingga hazmat jadi logistik baru pilkada. Alat-alat itu disuplai ke setiap TPS sebagai upaya penerapan protokol kesehatan di pilkada saat pandemi.

Selain masalah distribusi logistik, Pilkada juga didera badai Covid-19. Sejumlah petugas KPPS dan pengawas reaktif saat menjalani rapid test wajib jelang pencoblosan.

Diakui, KPU akan menerjunkan sekitar 2 juta orang petugas KPPS pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19. Para petugas KPPS akan dilengkapi sejumlah alat kesehatan, seperti masker, sarung tangan, dan pelindung wajah. Arief bilang para petugas telah siap menghadapi hari pemungutan suara esok.

“Jumlahnya cukup banyak 7 orang setiap TPS dan kita punya 298 ribu lebih TPS, jadi 2 juta lebih orang akan terlibat,” kata Arief di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/12).

Arief menyampaikan para petugas juga telah menjalani uji cepat atau rapid test. Sehingga KPU memastikan orang-orang yang akan melayani pemilih di TPS bebas Covid-19. Ini karena KPU langsung mengganti para petugas yang dinyatakan reaktif saat uji cepat. Arief menyampaikan

“Saya sudah minta kepada KPU kabupaten/kota memperhatikan betul terkait dengan penerapan protokol kesehatan ini. Kalau mereka tidak bebas dari virus Covid-19, saya minta mereka dilakukan penggantian,” ujarnya.

Arief berharap pengetatan protokol kesehatan ini dapat meningkatkan kepercayaan para pemilih. Sehingga para pemilih tak takut untuk mendatangi TPS dan ikut memberikan suaranya.

Dikutip dari Antara, beberapa di antaranya adalah seribu orang KPPS di NTB yang reaktif. Kemudian ada juga petugas yang reaktif di Sumbar 137 orang, 462 di Makassar, 529 di Balikpapan, 500 orang di Banjarmasin, dan 1.106 orang di Denpasar. Masalah lainnya adalah tingkat kerawanan di berbagai daerah yang kian meningkat karena pandemi.

Bawaslu mencatat peningkatan kerawanan berkat Covid-19. Daerah yang rawan tinggi Covid-19 meningkat. Yang semula 50 kabupaten/kota menjadi 62 kabupaten/kota. Kerawanan dilihat dari dinamika pandemi, jumlah petugas positif dan meninggal karena Covid-19, serta jumlah peserta positif dan meninggal karena Covid-19 di setiap daerah.

“Peningkatan kerawanan terjadi, karena minimnya kepedulian para pihak terhadap protokol kesehatan. Demikian pula terhadap kepatuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Minggu (6/12).

Bawaslu juga menemukan 1.420 TPS tidak sesuai standar protokol kesehatan. Adapula 1.023 TPS yang petugas KPPS-nya positif Covid-19.

POSITIF COVID

Sementara dalam Surat KPU Nomor 1160/PP.04.2-SD/01/KPU/XII/2020 yang dikirimkan Komisioner KPU Ilham Saputra, tersurat KPU akan mengganti petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang reaktif atau positif Covid-19, jelang hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Pergantian dilakukan jika jumlah KPPS dalam satu TPS kurang dari lima orang sebagaimana tersurat dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020, yang mengatur petugas KPPS di setiap TPS minimal lima orang dan maksimal tujuh orang.

“Maka dapat dilakukan penggantian KPPS dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan KPPS sampai jumlah KPPS di setiap TPS berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang,” kata Ilham Saputra.

Ada sejumlah tahapan sebelum pergantian itu dilakukan. Saat ditemukan KPPS yang reaktif Covid-19, maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk menggelar tes PCR. KPU daerah harus memastikan hasil tes PCR keluar paling lambat dua hari jelang pemungutan suara. Jika tidak bisa, boleh diganti dengan rapid test kedua.

“Dalam hal tidak dimungkinkan untuk pelaksanaan swab PCR maupun rapid test kedua atau KPPS tetap dinyatakan reaktif/positif Covid- 19, maka KPPS dinyatakan berhalangan tetap dengan diberikan surat pemberhentian sebagai anggota KPPS,” bunyi surat yang diteken Ketua KPU Arief Budiman itu.

KPU daerah mengganti petugas KPPS tersebut dengan petugas KPPS dari TPS terdekat. Namun KPU daerah harus memastikan TPS tersebut, minimal memiliki 5 orang anggota KPPS yang negatif Covid-19. Tugas KPPS yang positif Covid-19 akan diambil alih oleh KPPS pengganti. Honor yang diberikan KPU pun jadi milik KPPS pengganti.

“KPPS yang dinyatakan reaktif dan/atau positif covid-19 dan dilakukan penggantian maka yang mendapatkan honor adalah KPPS pengganti yang melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan,” seperti dikutip dari surat tersebut.

Pilkada Serentak 2020 adalah pemilihan pertama yang digelar Indonesia dalam masa pandemi. Pemilihan ini akan melibatkan 100,3 juta pemilih di 309 kabupaten/kota. Pilkada ini sekaligus jadi yang terbesar sepanjang sejarah kepemiluan Indonesia. Sebanyak 270 pemilihan di 32 provinsi digelar dalan satu waktu.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar 9 Desember. Sebanyak 100,3 juta orang yang tersebar di 309 kabupaten/kota terdaftar sebagai pemilih. KPU menargetkan 77,5 persen pemilih bisa berpartisipasi dalam pilkada di tengah pandemi. (rim)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini