Polisi saat menunjukkan barang bukti dan bendera gengster oknum selatan kota Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Polisi saat menunjukkan barang bukti dan bendera gengster oknum selatan kota Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Gangster yang aksinya terekam CCTV menyerang warga yang duduk santai di jalan raya Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang berhasil diciduk polisi.

Gangster ‘Oknum Selatan Kota Jombang’ ini berisi anak-anak di bawah umur.

ads

Sebanyak 7 pelaku yang telah diciduk polisi itu berinisial N (15), DA (17), DD (14) MHF (16) IK (13) MK (15) dan VA (16), satu orang berinisial F (15) yang masih menjadi DPO.

“Pelaku dibawah umur, 4 diantaranya masih pelajar, sisanya putus sekolah,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Selasa (8/10/2024).

“Pelaku sebagian besar dibawah 18 tahun, 1 di bawah 14 tahun, kita titipkan di dinsos yang 6 orang kita amankan di tahanan polres,” jelasnya.

Kronologi Kejadian Pengeroyokan

Kejadian bermula saat gengster oknum selatan kota Jombang itu mengadakan rekrutmen anggota melalui status WhatsApp masing-masing anggota, kemudian mereka melakukan janji temu dengan gengster lain pada Rabu (2/10) malam.

Namun, salah satu gengster tersebut telah kembali (batal bertemu), kemudian gengster oknum selatan kota Jombang ini tiba-tiba melakukan keonaran dan serang warga di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung.

“Awalnya mereka ini berjanjian untuk perekrutan antar geng, tapi salah satu geng memberikan informasi bahwa salah satu geng telah kembali kemudian geng ini membuat keonaran,” jelas Margono.

Terancam Penjara 7 Tahun

Usai tertangkap akibat pengeroyokan di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, polisi juga menemukan informasi bahwa gangster oknum selatan kota Jombang tersebut juga melakukan pengeroyokan di wilayah Kecamatan Tembelang.

“Setelah kita amankan, ternyata gengster ini juga melakukan tindak pidana yaitu pengeroyakan di daerah Tembelang pada (21/9), terdapat 2 korban yang mereka kroyok mengalami luka lebab dan robekan di wajah,” kata dia.

Sehingga ancaman yang dikenakan adalah pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP mengatur tindak pidana pengeroyokan, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang.

“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara, paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ima/rf) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini