Bongkah.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, berinisial JS sebagai tersangka penyimpangan program Desa Korporasi Sapi yang digelontorkan Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2021–2022.
Penetapan JS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi program hibah bantuan sapi di Kabupaten Kediri, setelah penyidik mengantongi cukup bukti pada Selasa (8/4/2025).
Dinukil dari suaraindonesia.com, pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi hibah bantuan sapi dari Kementerian Pertanian tersebut, bermula saat kelompok Ngudi Rejeki menerima hibah dari Kementerian Pertanian berupa alat, sapi, dan uang tunai dalam rangka program pengembangan korporasi sapi.
Namun, dalam perjalanannya, tersangka JS diduga menyimpang dari petunjuk teknis.
JS disebut mengelola sendiri seluruh bantuan tanpa melibatkan anggota kelompok.
Penjualan sapi hibah dilakukan tanpa prosedur penggantian, pencatatan keuangan tak dilakukan, dan tak ada satu pun bukti pengeluaran operasional yang bisa dipertanggungjawabkan.
Tak hanya itu, dalam aspek pakan ternak, JS dinilai abai. Ia seharusnya menyediakan hijauan pakan ternak (HPT) sesuai standar, namun tak menjalankan kewajiban tersebut. Alhasil, program yang semula ditujukan untuk memperkuat ketahanan peternakan desa justru merugikan keuangan negara.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur mencatat adanya potensi kerugian negara sebesar Rp990,7 juta.
Hingga saat ini Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya tersangka lain serta penetapan tersangka dugaan korupsi hibah sapi di Kabupaten Kediri. (sip)