Pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi anak-anak di bawah usia 16 tahun resmi dilarang mengakses sejumlah platform media sosial yang dinilai berisiko tinggi.

bongkah.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.

Melalui regulasi baru, anak-anak di bawah usia 16 tahun resmi dilarang mengakses sejumlah platform media sosial yang dinilai berisiko tinggi.

ads

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Aturan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, tetapi upaya perlindungan terhadap anak dari berbagai ancaman di ruang digital.

“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya.

Platform yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Dalam implementasinya, akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap hingga semua platform mematuhi regulasi tersebut.

Fenomena “Gadget Maniak”

Langkah pemerintah ini tidak muncul tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena anak yang kecanduan gadget semakin mengkhawatirkan.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan sekitar 33,44% anak usia dini (0–6 tahun) di Indonesia sudah dapat menggunakan ponsel, bahkan 24,96% di antaranya telah mengakses internet.

Survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengungkap bahwa lebih dari 71% anak usia sekolah sudah memiliki gadget dan menggunakannya dalam waktu yang cukup lama setiap hari.

Paparan teknologi yang terlalu dini ini berpotensi memunculkan berbagai masalah, mulai dari gangguan tidur, menurunnya kemampuan sosial, hingga masalah kesehatan mental.

Para ahli psikologi perkembangan anak juga mengingatkan bahwa penggunaan gadget tanpa pengawasan dapat mengganggu proses tumbuh kembang anak.

Menurut para psikolog perkembangan anak, penggunaan gadget yang berlebihan dapat memicu ketergantungan digital, mengurangi kemampuan interaksi sosial, dan memengaruhi perkembangan emosi anak.

Anak yang terlalu lama menatap layar juga berisiko mengalami gangguan konsentrasi serta penurunan prestasi akademik.

Karena itu, para ahli menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital serta membatasi durasi layar (screen time).

Regulasi atau Tanggung Jawab Bersama?

Kebijakan pemerintah ini pada akhirnya bukan hanya soal larangan, tetapi upaya membangun ruang digital yang lebih ramah bagi anak-anak.

Regulasi dapat menjadi pagar awal, tetapi pengawasan keluarga dan literasi digital tetap menjadi faktor utama.

Di tengah derasnya arus teknologi dan algoritma yang terus memburu perhatian manusia, pertanyaan besar bagi masyarakat adalah, mampukah kita menjaga anak-anak tetap menjadi manusia yang utuh, bukan sekadar pengguna layar sejak usia dini? (kim)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini