
GR lantas membawa pacarnya ke apartemen. Di sana, korban sudah dinaikan ke kursi roda oleh security. Saat itu kondisi Dini Sera masih hidup tetapi tubuhnya sudah lemas.
GR sempat memberikan nafas buatan kepada Dini. Namun karena kondisi korban kian memburuk, pelaku membawa ke National Hospital (NH).
“Korban dinyatakan tewas sekitar pukul 02.32 WIB,” pungkas Pasma.
Dalam kasus ini, kepolisian menjerat GR dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Anggota DPR Akui Tersangka Penganiayaan Adalah Anaknya
Anggota DPR RI Edward Tannur mengakui pria yang menganiaya pacarnya, Dini Sera adalah anaknya. Pengakuan itu disampaikan kepada fraksinya, PKB.
Ketua Fraksi PKB di DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, sudah memerintahkan Edward Tannur untuk turut mengawal penegakan hukum terkait tindak pidana yang menghilangkan nyawa Dini Sera Apriyanti (DSA) tersebut.
“Kami (Fraksi PKB) sudah mengkonfirmasi kepada anggota fraksi Edward Tannur, dan beliau membenarkan jika R adalah putranya,” kata Cucun melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/10/2023). (bid)