bongkah.id – Gaji ke-13 PNS akhirnya bisa cair, pekan depan. Itu setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 terbit, hari ini, Jumat (7/8/2020).
Presiden Joko Widodo dalam PP itu menyebutkan, selain PNS, penerima gaji ke-13 itu juga adalah Polri, TNI dan penerima pensiun. Termasuk mereka yang ditempatkan atau bertugas di luar negeri, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.
“Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum pada Bulan Juli,” tulis Jokowi dalam PP 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang diterbitkan Jumat (7/8/2020).
Untuk pegawai yang belum menerima gaji pada Juli sebesar penghasilan yang seharusnya karena berubahnya penghasilan, akan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13.
Total anggaran yang harus dikucurkan pemerintah untuk membayar gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun. Itu diambil dari APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, serta APBD untuk ASN daerah Rp 13,89 triliun.
Sementara, gaji pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 bagi calon PNS diberikan paling banyak 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum. Adapun skema pencairan gaji ke-13 akan sama dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulanan para abdi negara. Yakni dengan mentrasnfernya ke rekening masing-masing PNS.
Selain pegawai yang disebutkan di atas, PP juga menyebutkan gaji ke-13 kepada ketua, wakil ketua, dan hakim semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain. Besarannya disetarakan dengan gaji setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai Non-PNS, pegawai lainnya, penerima pensiunan dan tunjangan, hingga calon PNS.
Sementara PNS, TNI, dan Polri yang cuti dan ditugaskan di luar instansi pemerintah tidak akan mendapatkan gaji ke-13. Klausul ini juga berlaku bagi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota MPR, DPR, DPR, MA, MK, BPK, KY, KPK, menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan RI di luar negeri serta kepala daerah dan wakilnya.
Alasan gaji ke-13 PNS hanya diberikan kepada eselon III dan ke bawah agar tidak membebani anggaran belanja. Sebab pada saat yang sama, pemerintah menyuntik bantuan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan membiayai program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Salah satunya memberi bantuan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta sebesar Rp 600 ribu setiap bulan mulai September sampai Desember 2020.
Namun Jokowi masih memberikan gaji ke-13 untuk pejabat di Lembaga Non Struktural (LNS). Nilainya sesuai gaji masing-masing jabatan dan latar belakang pendidikannya. (bid)
Berikut Nilai Gaji ke-13 untuk Pejabat dan Pegawai Lembaga Non Struktural:
Pimpinan LNS
– Ketua/Kepala Rp9,59 juta
– Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
– Sekretaris Rp 7,99 juta
– Anggota Rp 7,99 juta
Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon
– Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
– Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
– Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
– Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS
Pendidikan SD/SMP/ sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
– masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
– masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta
Pendidikan SMA/D1/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
– masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
– masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta
Pendidikan D2/D3/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
– masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
– masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
Pendidikan S1/D4/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
– masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
– masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
Pendidikan S2/S3/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
– masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
– masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta