Empat orang anggota sindikat permbobolan kartu kredit untuk membeli bitcoin diamankan Polda Jatim.

Bongkah.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar sindikat pembobol kartu kredit. Empat orang ahli teknologi informasi (TI) diamankan dalam kasus ini.

Keempat tersangka yang diamankan yakni HTS, AD, RH dan RS. Pelaku sudah melakukan  aksinya selama 1 tahundengan keuntungan yang mencapai Rp 300 juta.

ads

“Modus tersangka membobol kartu kredit ini untuk beli bitcoin atau uang elektronik,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (7/6/2021).

Para tersangka menjalankan aksi pembobolan kartu kredit dengan peran yang berbeda-beda. HTS sebagai koordinator dan penampung data.

Kemudian, AD bertindak eksekutor yang mengolah data, RH bertugas mencari data kartu kredit milik orang lain. Sedangkan RS sebagai penyedia Akun Paxful atau data milik orang lain

Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham menjelaskan bahwa HTS selaku koordinator bertindak menampung akun credit card kemdudian diolah yang nantinya dibelikan crypto atau bitcoin.

“Kartu kredit ini mereka olah dulu di paxful, setelah itu ada peran lain dari pelaku menggunakan akun paxful orang lain, akun paxful itu dikirimkan ke HTS, data email yang ada di kartu kredit oleh HTS ditetima diolah, setelah memiliki nilai ekonomis kemudian dibelikan bitcoin sebagian dan sebagian untuk kepentingan pribadi,” ungkap Farman.

Baca: Begini Cara Dua Hacker Indonesia Bobol Dana Bansos AS 60 Juta USD

Farman mengatakan, kasus tersebut akan berkembang. Pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang saat ini sedang berada di luar kota.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan amankan 3 orang pelaku inisialnya sudah ada dan mudah-mudahan berkembang,” tandasnya.

Korban dari kasus pembobolan tersebut sebagian besar adalah warga negara asing. “Setelah diolah hasil keuntungan bitcoin tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” tutur Farman.

Keempat tersangka pembobol kartu kredit untuk bitcoin ini dijatuhi Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP. (bid)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini