Bongkah.id – Tes wawancara pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang banyak kontroversi. Selain diduga sarat kepentingan, unsur seksisme dan diskriminasi gender terkandung dalam materi soal yang ditanyakan kepada peserta.
Beberapa poin soal terlihat tidak relevan dengan tema dan tujuan seleksi yakni untuk menguji wawasan kebangsaan para pegawai KPK. Materi pertanyaan tersebut sangat personal, menyinggung kehidupan pribadi peserta.
Materi yang keluar ‘jalur’ itu antara lain, mempertanyakan alasan pegawai yang belum menikah dan hasrat seksual dan hubungan romantis pegawai yang masih jomblo. Dua aspek sangat privacy itu seperti termuat pada dua pertanyaan “Kenapa Belum Menikah?” dan “Apakah masih punya hasrat?”.
“Pertanyaan tidak etis yang bernuansa seksis, mengandung bias agama, bias rasisme, dan diskriminatif,” kata perwakilan Aliansi Gerak Perempuan, Prilly dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Aliansi Gerak Perempuan mengkritik keras tes wawasan kebangsaan yang disuguhkan tim seleksi alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aliansi ini memperoleh informasi bahwa ada salah satu pegawai KPK harus menghabiskan waktu 30 menit untuk menjawab pertanyaan seksime seperti itu.
Informasinya, sedikitnya ada empat pertanyaan yang tidak relevan dengan tujuan tes wawasan kebangsaan dalam seleksi pegawai KPK. Dua materi lainnya pun tak kalah miris dan membingungkan.
“Bersedia ndak jadi istri kedua?”. Serta pertanyaan “Kalau pacaran ngapain aja?”.
“Pertanyaan dan pernyataan yang seksis seperti itu tidak layak ditanyakan dalam sesi wawancara. Itu juga menunjukkan buruknya perspektif gender dari aparatur negara,” tandas Prilly.
Baca juga: Anggota Komisi III Duga Wawancara Kebangsaan untuk Intervensi Penyidikan Kasus Bansos
Menurut Prilly, pertanyaan yang bernuansa seksis seperti itu didasari oleh stereotip yang menempatkan perempuan sebatas pada fungsi dan peran organ reproduksinya, dan sangat menghakimi privasi dari pegawai KPK tersebut. Hal tersebut, lanjutnya, bertentangan juga dengan Pasal 28G (1) UUD 1945 dan amandemennya.
”Bahwa ‘setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi’,” kata Prilly megutip bunyi Pasal 28G UUD ‘45.
Aliansi Gerakan Perempuan menuntut Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi berat kepada pimpinan KPK. Prilly menilai, para pimpinan lembaga anti rasuah itulah yang paling bertanggung jawab dalam proses seleksi berdasar peraturan Komisi KPK yang mereka terbitkan.
“Kepada Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang menerbitkan Keppres pengangkatan pimpinan KPK untuk menindak pimpinan KPK yang melakukan pelecehan terhadap pegawai KPK, peserta tes melalui asesmen wawasan kebangsaan,” tegasnya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, asesmen itu diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menyebut, BKN pula bersama sejumlah lembaga terkait yang menyusun materi pertanyaan yang terdapat dalam asesmen.
“Dalam penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan, Komisi Pemberantasan Korupsi bukan merupakan penyelenggara asesmen,” kata Ali.
Ali menjelaskan, dalam melaksanakan TWK tersebut, BKN melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintel TNI AD), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (DISPSIAD), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (bid)