bongkah.id — Fenomena anak-anak Generasi Alpha yang semakin gandrung pada gadget kini menjadi perhatian serius di berbagai negara.
Ketergantungan pada perangkat digital tidak hanya memengaruhi pola belajar dan interaksi sosial anak, tetapi juga memunculkan kekhawatiran tentang kesehatan mental, keamanan data, serta paparan konten yang tidak sesuai usia.
Hingga kini, para ahli pendidikan dan pemerintah di banyak negara masih mencari pola kebijakan yang benar-benar efektif untuk mengendalikan persoalan tersebut.
Menanggapi situasi itu, pemerintah Indonesia berencana memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak mulai Maret 2026.
Regulasi yang dikenal sebagai PPTUNAS ini mengatur tata kelola platform digital, termasuk pembatasan penggunaan layanan media sosial bagi anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penyusunan regulasi tersebut dilakukan setelah pemerintah mempelajari berbagai praktik kebijakan global terkait perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, perlindungan anak di dunia maya kini telah menjadi tren kebijakan di berbagai negara.
Sejumlah pemerintah mulai menerapkan pembatasan usia pengguna media sosial serta memperkuat sistem pengawasan platform digital.
Langkah serupa telah diterapkan di Australia, sementara di kawasan Uni Eropa berbagai inisiatif regulasi juga terus dikembangkan untuk memperketat perlindungan anak di internet.
Di Indonesia, penerapan aturan ini akan difokuskan pada pengaturan batas usia penggunaan media sosial serta mekanisme pengawasan oleh platform digital.
Dalam regulasi tersebut, anak di bawah usia 13 tahun akan sangat dibatasi dalam mengakses media sosial dan membutuhkan pengawasan penuh dari orang tua atau wali.
Sementara itu, remaja berusia 13 hingga 16 tahun masih diperbolehkan mengakses layanan digital, tetapi dengan pembatasan teknis tertentu yang harus diterapkan oleh platform.
Adapun remaja berusia 16 hingga 17 tahun akan mulai mendapatkan akses yang lebih luas.
Meski demikian, penggunaan layanan digital pada kelompok usia ini tetap berada dalam sistem pemantauan.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban verifikasi usia oleh platform digital.
Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa layanan media sosial hanya diakses sesuai dengan batas usia yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Selain itu, regulasi tersebut juga menjadi upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan perlindungan terhadap tumbuh kembang generasi muda di era digital. Demikian Jutaan NTV melaporkan, Jumat, 6 Maret 2026. (kim)



























