Bongkah.id – Seorang anggota perguruan silat di Mojokerto meninggal dunia usai mengikuti uji tanding saat latihan pencak silat di Desa Ngabari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Sebelum meninggal dunia, RA sempat menjalani perawatan di rumah sakit RSUD RA Basoeni, Mojokerto selama 4 hari.
Data informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian yang dialami korban inisial RA terjadi pada Sabtu (1/3/2025) lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban bersama teman temannya melakukan aktifitas berlatih bela diri di salah satu halaman rumah warga di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Saat berlatih itulah, korban sempat sabung dengan kakak seniornya inisial AI (21) warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Akibat sabung tersebut, korban mengalami luka dibagian kepalanya terkena benturan diduga akibat sebuah pukulan dari pihak kakak seniornya.
Salah satu warga mengatakan, saat itu benar adanya latihan bela diri di halaman rumah warga Desa Ngabar. Mungkin setelah mereka para siswa perguruan silat tersebut melakukan latihan, berlanjut kegiatan sabung seperti yang dilakukan oleh korban inisial RA berhadapan dengan seniornya inisial AI.
“Usai latihan dan berlanjut sabung, korbanpun pulang jalan ke rumah dan saat itu masih dalam kondisi sadar. Namun esok harinya pada Minggu (2/3/2025), korban dibawa keluarganya ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya menurun,” jelas warga tersebut.
Lanjut, korban dibawa ke RSUD RA Basoeni, Kecamatan Gedeg. Sayangnya setelah menjalani perawatan medis selama 4 hari, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, korban dikabarkan dan dinyatakan meregang nyawa.
“Kasus kejadian yang dialami korban, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis dan penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota,” pungkas warga yang tidak mau disebut namanya.
Terpisah Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Siko Siseria Putra Suma menjelaskan bahwa saat ini kasusnya dalam penanganan Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
“Kasus ini masih dalam proses penanganan dan nanti ada waktu rilis oleh Humas atau Kapolres,” jelas Siko. (tyan/sip)