Pelaku saat mengamankan 3 orang tersangka di Kapolsek Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Pelaku saat mengamankan 3 orang tersangka di Kapolsek Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Kos short time atau kos jam-jaman di jalan Gatot Subroto, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digerebek polisi.

Hasilnya, 4 pasangan bukan suami istri diamankan saat penggerebekan kos jam-jaman di Mojongapit, Jombang.

ads

Selain itu, 3 orang pemilik kos mesum di Mojongapit, Jombang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, SJ (58), warga Kelurahan Jelakombo, Kabupaten Jombang, AN (52), warga Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, TD (26), warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

“Pada hari Kamis, sekitar pukul 22.30 WIB Kanit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan beberapa pasangan yang belum menikah telah atau akan melakukan perbuatan cabul,” ujar Kapolsek Jombang AKP Soesilo, Jumat (7/3/2025).

Saat dimintai keterangan, Keempat pasangan tersebut menyewa kamar kos seharga Rp 30 ribu perjam dipergunakan untuk perbuatan cabul.

“Digunakan untuk perbuatan cabul, dengan menyewa kamar seharga Rp 30 ribu per satu jam,” kata dia.

Usai memintai keterangan keempat pasangan dan mengamankan 3 orang tersangka, polisi kemudian mengamankan barang bukti uang tunai Rp 170 ribu, dan dua buah handphone.

“Dua seprei kasur, dua alat kontrasepsi bekas dan juga tisu bekas,” pungkasnya. (Ima/sip)

239

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini