Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nuriadi. Foto: bongkah.id/Karimatul Maslahah.

Bongkah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang mengumumkan dua pasangan pasangan bakal calon bupati (bacabup) dan calon wakil bupati (bacawabup) memenuhi syarat kesehatan secara jasmani dan rohani. Selain itu, keduanya dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Hasil itu berdasarkan pemeriksaan kesehatan, jasmani maupun rohani dan tes narkoba di RSPAL Dr Ramlan Surabaya. Kedua pasangan bakal calon di Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Jombang yakni Mundjidah Wahab-Sumrambah dan Warsubi-Salmanudin Yazid atau Gus Salman (WarSa).

ads

“Hasil penelitian administrasi tanggal 5 dan 6 September, bahasanya terkait dengan hasil pemeriksaan kesehatan, kedua pasangan calon mampu,” kata Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nuriadi, Jum’at (6/9/2024).

Usai menjalani tes kesehatan, seluruh hasil penelitian persyaratan administrasi termasuk hasil pemeriksaan tes kesehatan akan diserahkan ke masing-masing LO Paslon. Selanjutnya, Paslon akan memperbaiki beberapa syarat yang masih harus dilengkapi

“Hasil verifikasi administrasi ini, akan disampaikan kepada pasangan calon melalui LO, untuk dilakukan perbaikan. Bilamana ada hal-hal yang perlu dilakukan perbaikan,” ujarnya.

Nuriadi mengatakan bahwa sesuai tahapan, perbaikan berkas syarat administrasi ini dilakukan mulai tanggal 6 sampai 8 September 2024. Dokumen yang harus diperbaiki misalnya, foto KTP yang diupload di Silon kurang jelas.

“Semisal KTP yang saat mengupload di Silon, gambarnya kurang jelas, maka itu juga perlu dilakukan perbaikan. Dan jika hal itu sudah diperbaiki maka secara otomatis maka akan menjadi dokumen yang benar,” jelas dia.

Terkait berkas persyaratan lain, Nuriadi menyebutkan ada beberapa hal yang masih perlu harus diperbaiki. Hanya, pihaknya tidak bisa mengungkapkan rinciannya kepada publik.

“Secara detail saya tidak bisa menyampaikan ke publik, namun pada intinya ada hal-hal yang harus diperbaiki,” ujar Nuriadi.

Untuk harta kekayaan, Nuriadi mengungkapkan, kedua pasangan calon sudah melaporkannya ke KPK. Namun, pihaknya mengaku tidak bisa mengakses informasi LHKPN paslon.

“Ini kan termasuk salah satu informasi yang dikecualikan. Intinya kami hanya bisa melihat terkait dengan bahwasanya pasangan calon itu, terkait dengan hasil laporan dari KPK, berupa tanda terima dari KPK, syarat ini sifatnya wajib,” tuturnya.

Lebih lanjut pihaknya mengaku bila syarat wajib bagi pasangan calon yang harus diperbaiki itu sifatnya wajib. Nantinya, KPU akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah itu akan diteliti oleh KPU dan nanti di tanggal 9 dan 14 September  akan dilakukan penelitian administrasi,” terang dia.

Kemudian tanggal 14 dan 15 September akan dilakukan perbaikan lagi dan hasilnya ditetapkan pada 22 September 2024. Oleh karena itu,  KPU mengingatkan agar perbaikan syarat administrasi ini betul-betul rampung diperbaiki oleh pihak LO dari masing-masing pasangan calon.

“Harapan kami semua administrasi itu, sebelum penetapan akan sudah clear. Dan seandainya belum clear akan diplenokan oleh tingkat KPU, nanti implikasinya apa, akan diplenokan KPU,” pungkasnya. (ima/bid) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini