Bongkah.id – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kediri sepakat menetapkan perubahan status Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi perusahaan umum daerah (Perumda). Perubahan tersebut untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam prinsip-prinsip good corporate governance sehingga bisa memberikan kontribusi serta menjaga keberlanjutan perusahaan jangka panjang.
Perubahan status itu tertuang dalam Raperda Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Daerah yang disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (5/9/2023). Sebelumnya, BPR ini berstatus bank daerah.
“(Perubahan status itu) agar perusahaan menjadi lebih leluasa untuk mengembangkan usahanya, sehingga perannya sebagai penggerak perekonomian daerah dapat terwujud dengan baik,” kata Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Setelah berubah menjadi Perumda, BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri didorong menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Kemudian, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan serta menjaga keberlanjutan perusahaan jangka panjang.
Melalui perubahan status itu, sebagai badan usaha milik Daerah (BUMD) BPR Bank Daerah diharapkan mampu menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kediri. Selain itu, kata Bupati yang akrab disapa Mas Dhito, juga bertujuan meningkatkan kontribusi BUMD terhadap PAD beberapa upaya dilakukan pemerintah daerah.
Upaya yang dilakukan mulai dari melakukan kajian penyusunan database potensi PAD sekaligus identifikasi potensi-potensi yang bisa dioptimalkan. Kemudian, penataan SDM melalui seleksi terbuka baik dewan pengawas dan direksi BUMD.
“Mendorong inovasi BUMD untuk memperluas jaringan pasar maupun core business sesuai dengan peraturan perundangan,” ungkapnya.