Bongkah.id – Di tengah ramainya perbincangan publik mengenai siapa yang layak disebut miskin, sebuah angka mencuat dan menjadi bahan perdebatan, Rp20 per hari. Angka ini disebut-sebut sebagai batas pengeluaran harian yang membuat seseorang tak lagi masuk kategori miskin di Kabupaten Mojokerto.
Pernyataan ini tentu menimbulkan pertanyaan di benak banyak orang. Benarkah hanya dengan Rp20 ribu per hari, seseorang sudah bisa dikatakan hidup layak?
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mojokerto, Dwi Yuhenny, menjelaskan bahwa standar kemiskinan bukanlah angka yang muncul sembarangan atau tanpa dasar. Ia menjelaskan, pada tahun 2020, seseorang di Kabupaten Mojokerto harus mampu mengeluarkan minimal Rp406.043,- setiap bulan agar tidak termasuk dalam kelompok penduduk miskin.
“Jumlah ini merepresentasikan kebutuhan dasar hidup yang mencakup makanan dan barang kebutuhan pokok lainnya. Penduduk dengan pengeluaran di bawah jumlah tersebut secara resmi digolongkan sebagai penduduk miskin,” ujarnya. Rabu (6/8/2025).
Namun, kebutuhan hidup yang terus meningkat mendorong naiknya garis kemiskinan. Empat tahun berselang, pada tahun 2024 hingga saat ini, angka itu naik menjadi Rp508.618,- per bulan. Kenaikan ini mencerminkan penyesuaian terhadap inflasi dan dinamika ekonomi.
Dwi menegaskan bahwa ketentuan garis kemiskinan yang digunakan di Indonesia telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Penetapan garis kemiskinan itu memang sudah ada di ketentuan jadi memang tinggal dipakai saja,” jelasnya.
Lebih jauh, ia memaparkan bahwa sebenarnya ada dua acuan garis kemiskinan yang diakui secara internasional. “Pertama, garis kemiskinan internasional berada di angka 2,15 dolar Amerika setara Rp35 ribu per hari. Lalu acuan lainnya adalah 1,5 dolar Amerika setara Rp25 ribu. Kedua acuan itu dipakai sebagai tolak ukur kemiskinan di berbagai negara dunia,” terangnya.
Indonesia, menurutnya, masih menggunakan garis kemiskinan yang lebih rendah. “Kalau di sini, tolak ukurnya yang rendah, hitungannya garis kemiskinan per kapita per harinya pendapatannya di bawah Rp20 ribu,” jelasnya.
Sementara beberapa negara telah mengadopsi acuan garis kemiskinan 2,15 dolar per hari, Dwi menilai perbedaan ini hanya persoalan metodologi penghitungan. “Hal ini hanya perbedaan metodologi penghitungan saja,” tandasnya.
Saat ditanya soal data terbaru mengenai angka kemiskinan di Kabupaten Mojokerto tahun 2025, Dwi menyampaikan bahwa proses pendataan tengah berlangsung.
“Hasilnya insyaallah akan segera keluar Agustus – September ini,” pungkasnya. (Ima/sip)