Agus Mashudi saat mendatangi Kejari Jember. Bongkah.id/Muhammad Hatta/
Agus Mashudi saat mendatangi Kejari Jember. Bongkah.id/Muhammad Hatta/

Bongkah.id – Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK), Mashudi Agus MM, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Rabu (6/8/2025). Ia mendesak percepatan penanganan kasus dugaan korupsi Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember Tahun Anggaran 2023–2024.

Mashudi menegaskan agar Kejari segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut yang kini telah masuk tahap penyidikan.

ads

“Kami minta Kejaksaan Negeri Jember memberikan progres penanganan perkara ini secara terbuka, termasuk segera menetapkan tersangka. Karena statusnya sudah naik ke tahap penyidikan, tentu penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar Mashudi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan saat di Kejari Jember.

Menurutnya, potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 5,6 miliar, utamanya berasal dari dugaan penyimpangan pengadaan makanan dan minuman berat yang tidak sesuai dengan pagu anggaran dan kontrak kegiatan.

Mashudi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Ia juga menyoroti lambannya pemanggilan terhadap oknum anggota dewan yang dilaporkan terlibat dalam perkara tersebut. “Sudah dua pekan sejak kasus ini dinaikkan ke penyidikan, tapi belum ada kabar soal pemanggilan anggota dewan yang diduga terlibat,” ujarnya.

Mashudi berharap Kejari Jember dapat segera merampungkan tahapan penyidikan dan mengumumkan nama tersangka agar tidak menimbulkan spekulasi publik. Ia tetap meyakini independensi dan integritas Kejaksaan dalam menangani perkara ini. “Kami percaya penyidik tidak bisa diintervensi dalam bentuk apa pun, terlebih perkara ini juga menjadi perhatian Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, saat dikonfirmasi secara terpisah, menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi Sosperda tetap berjalan. Penyidik pidana khusus disebut masih aktif melakukan pemeriksaan dan mencari alat bukti tambahan.

“Sampai hari ini penyidikan terus berjalan. Penyidik masih melakukan pemanggilan saksi-saksi dan mencari alat bukti baru untuk memenuhi unsur penetapan tersangka,” terang Ichwan.

Ia menjelaskan, proses penyelidikan awal kasus ini dimulai pada 14 Mei 2025 dan diperpanjang pada 27 Juni 2025. Setelah melalui sejumlah tahapan, status perkara resmi naik ke tahap penyidikan pada 17 Juli 2025.

Ichwan menambahkan, dugaan penyimpangan tidak terkait mark up anggaran maupun kegiatan fiktif, tetapi lebih pada ketidaksesuaian pengadaan makanan-minuman berat dengan pagu dan kontrak yang telah ditentukan.

Kejari Jember sendiri menargetkan penetapan tersangka dalam kasus ini dapat dilakukan sebelum akhir tahun 2025. “Kami akan bekerja lebih keras untuk menuntaskan perkara ini sesuai target,” pungkas Ichwan. (ata/sip)

22

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini