bongkah.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), meskipun status kepesertaannya sempat dinonaktifkan.
Penegasan ini disampaikan menyusul polemik nasional penonaktifan BPJS PBI tanpa pemberitahuan yang berdampak serius terhadap akses layanan kesehatan masyarakat miskin.
Menurut Gus Ipul, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara dan tidak boleh tertunda oleh persoalan administratif.
Ia menekankan bahwa layanan medis, terutama yang bersifat darurat dan rutin seperti cuci darah, harus tetap diberikan terlebih dahulu. Urusan administrasi kepesertaan BPJS, kata dia, dapat diselesaikan setelah pasien memperoleh layanan.
Mensos menyatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah untuk memastikan pasien tetap terlayani.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah mekanisme reaktivasi cepat bagi peserta PBI yang dinonaktifkan tetapi masih memenuhi kriteria sosial ekonomi dan medis.
Pemerintah daerah juga diberi kewenangan mengusulkan kembali warga yang layak menerima PBI. Penegasan Mensos tersebut muncul di tengah kondisi genting yang dialami pasien gagal ginjal di berbagai daerah.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat banyak pasien tidak dapat menjalani hemodialisis karena status BPJS PBI mereka mendadak nonaktif saat hendak berobat. Padahal, cuci darah merupakan terapi rutin yang tidak bisa ditunda.
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir menegaskan bahwa keterlambatan cuci darah, bahkan satu kali jadwal, dapat menimbulkan risiko serius bagi pasien.
Penumpukan racun dalam tubuh berpotensi menyebabkan komplikasi berat hingga mengancam nyawa. Karena itu, ia menilai penonaktifan BPJS PBI tanpa pemberitahuan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan masalah keselamatan pasien.
Dampak kebijakan tersebut juga dirasakan langsung oleh pasien.
Seorang pasien gagal ginjal berusia 34 tahun yang identitasnya disamarkan mengaku terkejut saat mengetahui status BPJS PBI-nya nonaktif sehari sebelum jadwal cuci darah.
Dalam kondisi tubuh lemah dan sesak napas, ia harus mengurus administrasi ke berbagai instansi, sementara biaya cuci darah mandiri tidak mampu ia tanggung. Situasi itu menimbulkan kecemasan dan ketidakpastian atas kelangsungan hidupnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui adanya laporan ratusan pasien yang terdampak penonaktifan BPJS PBI.
Ia menyatakan Kemenkes tengah berkoordinasi dengan Kemensos dan BPJS Kesehatan agar pasien penyakit kronis tetap mendapatkan layanan, termasuk melalui skema aktivasi ulang secara cepat.
Sementara itu, Komisi IX DPR RI menilai penonaktifan BPJS PBI tanpa sosialisasi yang memadai berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. DPR menegaskan negara wajib hadir memastikan hak atas layanan kesehatan tetap terpenuhi.
Di tengah polemik tersebut, pemerintah menegaskan kembali bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama.
Rumah sakit diminta tetap melayani pasien terlebih dahulu, khususnya mereka yang bergantung pada terapi rutin seperti cuci darah, sembari pembenahan data dan sistem jaminan sosial terus dilakukan agar kasus serupa tidak terulang. (kim)

























