Suwarno pelaku pembunuhan lansia asal Jombang usai diamankan polisi./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

bongkah.id – Kasus pembunuhan sadis terhadap Mutmainah (74), warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang Jawa Timur, akhirnya terungkap.

‎Pelakunya tak lain adalah kerabat dekat korban sendiri, Suwarno (S), yang tega membunuh dan membakar tubuh lansia itu lantaran diliputi sakit hati dan dendam pribadi.

‎Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan, aksi keji itu berawal dari hubungan kerja antara pelaku dan korban yang kerap diwarnai pertengkaran.

‎Pelaku merasa terhina dan tersinggung karena sering dimarahi oleh Mutmainah terkait pekerjaan yang dianggap tidak sesuai kesepakatan.

‎“Motif pelaku karena sakit hati dan merasa sering dimarahi oleh korban,” ujar Margono, Rabu (5/11/2025).

‎Didorong oleh emosi dan dendam, Suwarno kemudian membekap korban menggunakan bantal hingga tak sadarkan diri. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa jasad Mutmainah menggunakan mobil Toyota Reborn milik korban menuju tempat pembuangan sampah di wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

‎“Di lokasi itu pelaku menyiram tubuh korban dengan bensin lalu membakarnya,” ungkap Margono.

‎Aksi pelaku terbongkar setelah keluarga melaporkan hilangnya Mutmainah pada Senin pagi (3/11/2025). Awalnya, keluarga curiga karena korban tidak ada di rumah dan mobil pribadinya juga raib. Ketika memeriksa kamar korban, mereka menemukan sarung bantal dengan bercak darah.

‎“Sekitar pukul 07.30 pelapor mendapat kabar dari pamannya bahwa ibunya tidak ada di rumah. Saat dicek, mobil Innova Reborn juga hilang,” tutur Kapolsek Tembelang AKP Fadilah.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Jombang bergerak cepat. Hanya beberapa jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diringkus sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama.

‎Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di tiga lokasi berbeda: jasad korban di Ngimbang (Lamongan), perhiasan dan uang tunai di persawahan Desa Sumberagung (Peterongan), serta mobil Toyota Reborn milik korban di Desa Sumberbendo (Jogoroto).

‎“Barang bukti yang kami amankan antara lain perhiasan emas, uang tunai Rp 10,7 juta, dua dompet, satu ponsel Vivo Y18, serta mobil Toyota Reborn,” ujar Margono.

‎Atas perbuatannya, Suwarno dijerat Pasal 339 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disertai tindak pidana lain. “Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” tegasnya.

‎Kasus ini menjadi pengingat , bagaimana dendam pribadi dapat berubah menjadi tindakan brutal yang merenggut nyawa. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan kepala dingin dan mengedepankan jalur damai agar tragedi serupa tidak terulang. ‎(ima/kim)

8

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini