Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki mendaftarkan kasasi di PN Surabaya, Senin (5/8/2024). Bongkah.id/Addy/
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki mendaftarkan kasasi di PN Surabaya, Senin (5/8/2024). Bongkah.id/Addy/

Bongkah.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur atas dugaan kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Adriyanti (29).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki menuju ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Surabaya dan langsung mengisi form pendaftaran kasasi.

ads

Pengajuan kasasi ini dilakukan sebagai salah satu hukum yang dilakukan kejaksaan.

Namun, Muzaki tak memberikan keterangan apapun. Dia hanya mengatakan, semua keterangan pers akan dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.

“Di pak kasi Intel saja” ujar Muzaki saat ditemui di PN Surabaya, Senin (5/8/2024).

Sementara Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana membenarkan pengajuan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur.

“Iya benar, kita dari Kejari Surabaya mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Surabaya tadi pukul 09.00 WIB,” kata Putu saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Mengenai bukti baru dan tambahan pasal, Putu menyebut pihaknya telah menyiapkan empat pasal dalam perkara ini. “Untuk bukti baru tidak ada. Sedangkan pasal kita pakai pasal berlapis,” imbuhnya.

Terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengatakan, akan mempersiapkan memori kasasi. Dalam memori kasasi pihaknya akan memfokuskan bukti-bukti yang Jaksa ajukan di persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.

“Jadi bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu saja yang menjadi,” ujarnya.

Dalam memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim. Hal ini karena sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose hasil CCTV, menghimpun keterangan ahli, hasil visum yang menyatakan adanya luka dalam di hati dan juga tulang iga korban, serta keterangan saksi-saksi yang ada.

“Dan pasal-pasalpun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” ujarnya.

Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi nanti juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri serta tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

“Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” ujar Aspidum. (addy/rif)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini