ILUSTRASI. Pembagian Bansos Corona di Kabupaten Jember, ternyata ada kebocoran anggaran. Sebab sebanyak 3.783 penerima Bansos terbukti sudah meninggal. Fakta ini ditemukan BPK dan dipertanyakan DPRD Jember. Pun hasil pemeriksaan itu sudah diteruskan ke KPK.

bongkah.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan data penyelewengan pembangian dana Bansos Covid-19 di Kabupaten Jember. Sebanyak 3.783 pemilik nomor induk kependudukan (NIK) selaku penerima bansos berstatus telah meninggal dunia pada data kependudukan. Fakta adanya kebocoran anggaranitu sudah diterima DPRD Jember. Juga, sudah diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, BPK juga menemukan sebanyak 1.670 pemilik KTP telah pindah ke luar Jember pada tahun 2011 hingga 2019. selanjutnya sekitar 326 pemilik NIK berprofesi pegawai negeri sipil (PNS). Juga, sebanyak 91 NIK dengan pekerjaan anggota TNI dan sejumlah 20 NIK dengan pekerjaan anggota Polri.

ads

Penerima bantuan tidak tepat sasaran tersebut menjadi bagian dari 228.541 orang penerima bansos untuk penanganan COVID-19 di Kabupaten Jember. Data itu ditemukan saat memeriksa laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan belanja penanganan COVID-19 tahun 2020.

“Hasil temuan BPK itu mencerminkan indikasi kinerja Satgas Penanganan COVID-19 Jember sangat buruk. Tidak hanya itu, data laporan tersebut dengan tegas mengatakan telah terjadi penyimpangan secara sengaja. Laporan BPK setebal 307 halaman yang isinya sangat mengejutkan itu sudah kami terima dan bagikan pada semua anggota DPRD Jember,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim di Jember, Minggu (3/1/2021).

Laporan BPK yang diterima DPRD Kab. Jember tersebut, menurut dia, menyimpulkan Pemkab Jember tidak melaksanakan belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan penanganan Covid-19 tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku dalam semual hal yang material.

Salah satunya, penyaluran bansos dalam rangka penanganan Covid-19 di Jember tidak didukung pendataan yang valid. Demikian pula bukti pertanggungjawabannya. Sehingga penerima bantuan manfaat belanja tidak terduga Covid-19 yang ditetapkan dengan surat keputusan bupati tidak seluruhnya valid dan tepat sasaran.

Dikatakan, belanja penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 Pemkab Jember dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material. Data itu menjadi kesimpulan BPK.

Sebagaimana diketahui, anggarab penanganan Covid-19 Pemkab Jember sebesar Rp479,4 miliar pada tahun 2020. Anggaran itu tercatat terbesar kedua di tingkat kabupaten se-Indonesia. Peringkat pertama ditempati Kota Makassar yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp749 miliar.

Anggaran yang disiapkan Pemkab Jember itu, targetnya untuk percepatan penanganan COVID-19 melalui pengalihan (refocusing) kegiatan dan realokasi anggaran pada APBD Kabupaten Jember tahun 2020, meskipun belum ada penetapan peraturan daerah APBD 2020.

PENUTUPAN INFORMASI

Sebagaimana diketahui, anggaran Covid-19 disusun Pemkab Jember tanpa melibatkan atau berkoordinasi dengan DPRD Jember. Tidak hanya itu, tembusan alokasi anggaran Rp479 miliar juga tidak disampaikan kepada lembaga legislatif.

Sebagaimana dikutip Antara edisi 9 Agustus 2020, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, mulai dari perencanaan anggaran, distribusi, dan eksekusi anggaran tidak melibatkan DPRD sama sekali. Karena itu, legislatif kesulitan mengontrol penggunaan anggaran Covid-19 yang cukup besar tersebut.

“Nilai angka Rp479 miliar diputuskan sendiri oleh bupati secara sepihak. Kami tidak tahu dokumen anggaran penanganan kasus corona, apalagi kami semakin tidak tahu untuk hal-hal teknis pemanfaatan anggaran,” katanya.

Politikus Partai Gerindra Jember itu mengakui, dewan sempat memanggil beberapa kali Tim Gugus Tugas untuk rapat dengar pendapat. Menanyakan berbagai hal terkait perkembangan Covid-19, namun tim tersebut tidak pernah hadir saat diundang dewan. Sikap itu membuat dewan tidak mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran. Demikian pula progres penanganan virus corona.

“Di Jember, realitanya kami tidak dilibatkan tidak seperti di daerah-daerah lain. Anggaran yang tahu pihak eksekutif, sehingga dewan kesulitan mengontrol realisasi anggaran. Kondisinya seakan informasi anggaran itu ditutupi,” ujarnya.

Karena itu, dia menilai, ada unsur kesengajaan dari pihak eksekutif untuk menutup-nutupi anggaran tersebut, sehingga transparansi anggaran penanganan Covid-19 di Jember sangat buruk, apalagi banyaknya bantuan yang tumpang tindih dari alokasi anggaran pusat, Pemprov Jatim, APBD Jember, dan dana desa.

“Sejauh ini keterbukaan informasi dan transparansi anggaran Covid-19 tidak terbuka kepada dewan, apalagi kepada masyarakat. Kami bisa memantau perkembangannya melalui media sosial dan pemberitaan media saja,” katanya.

Pada kesempatan berbeda, pengamat kebijakan publik Universitas Jember Hermanto Rohman MPA mengatakan, dalam penanganan Covid-19 jika mengacu pada Surat Edaran Komisi Informasi Publik (KIP) Nomor 2 Tahun 2020 yang terbit pada April 2020 menyebutkan, ada tujuh kategori informasi yang perlu diumumkan secara terbuka pada masyarakat.

Pertama, Informasi berkenaan dengan jenis penyakit, persebaran, daerah yang menjadi sumber penyakit (episentrum/klaster), dan bentuk upaya pencegahannya. Kedua, Informasi penyebaran Covid-19 dengan tetap melindungi data pribadi ODP, PDP, pasien terkonfirmasi positif, dan orang-orang yang telah dinyatakan sembuh oleh pihak yang berwenang.

Selanjutnya, Informasi penyebaran Covid-19 sebagai sarana peringatan dini bagi masyarakat yang meliputi area persebaran hingga ke tingkat dusun, desa atau kelurahan dengan tetap melindungi data pribadi; dan upaya mitigasi risiko penyebaran yang dilakukan pemerintah setempat.

Keempat, Informasi layanan kesehatan meliputi rumah sakit rujukan/fasilitas kesehatan, kapasitas rumah sakit yang dapat merawat pasien Covid-19; rencana belanja, distribusi dan ketersediaan alat pelindung diri (APD) pada unit layanan kesehatan; akses layanan rapid test; nomor hotline layanan kesehatan; mekanisme/protokol bagi masyarakat yang memiliki keluhan kesehatan; dan mekanisme pengaduan atas layanan penanganan Covid-19.

Yang kelima, Informasi penanganan jenazah dan lokasi pemakaman khusus bagi pasien Covid-19. Keenam, Informasi mengenai akses, biaya dan jaminan kesehatan bagi masyarakat terkait pemeriksaan dan perawatan Covid-19. Yang terkhir, Informasi rencana kebijakan dalam penanganan COVID-19 dan perubahannya.

“Dari ketujuh parameter informasi itu, saya menilai di Jember masih dalam sebatas informasi secara kuantitatif angka dan sebarannya hingga desa dan kecamatan, namun tidak menjangkau sampai dusun,” katanya.

Sedangkan informasi berkenaan dengan layanan kesehatan, belanja kesehatan dan distribusi layanan kesehatan termasuk ketersediaan layanan dan mekanisme pengaduan tidak begitu dijalankan dengan maksimal, apalagi informasi kemampuan akses masyarakat dalam layanan kesehatan.

Menurutnya, peran media lebih banyak dimanfaatkan sebagai kapitalisasi informasi program pemerintah dan bupati saja daripada sebagai bentuk transparansi atas data yang akurat tentang informasi yang dibutuhkan masyarakat. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini