Mantan Direktur Utama Jamsostek, Joko Sungkono, melontarkan kritik tajam atas situasi yang tengah berkembang terkait pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Direksi dan Dewan Pengawas BPJS pada tahun 2025. ‎

bongkah.id – Mantan Direktur Utama Jamsostek, Joko Sungkono, melontarkan kritik tajam atas situasi yang tengah berkembang terkait pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Direksi dan Dewan Pengawas BPJS pada tahun 2025.

‎Ia menilai, di balik hiruk-pikuk seleksi jabatan strategis itu, terselip ancaman serius terhadap masa depan lembaga jaminan sosial nasional.

‎“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, bisa jadi BP Jamsostek hancur sebelum mewujudkan kesejahteraan dan keadilan, jika tangan-tangan kotor mulai menjarah,” ujarnya.

‎Menurut Joko, perebutan posisi dalam tubuh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Tk) seolah didorong bukan oleh niat memperbaiki sistem, melainkan oleh besarnya dana yang dikelola lembaga tersebut.

‎Saat ini, total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan mencapai Rp 800 triliun, namun 80 persen di antaranya merupakan liabilitas atau kewajiban yang harus dikembalikan kepada peserta di masa mendatang.

‎Padahal, imbuhnya, dana sebesar itu tergolong kecil bila dibandingkan dengan lembaga serupa di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, yang telah mengelola dana lebih dari Rp 4.000 triliun.

‎Namun di Indonesia dana yang relatif kecil ini menjadi rebutan banyak pihak.

‎Joko mengingatkan, para peminat jabatan di BPJS seharusnya memahami filosofi dan tanggung jawab besar di balik lembaga jaminan sosial nasional, bukan sekadar memandangnya sebagai ladang kekuasaan dan uang.

‎Ia juga menyinggung prediksi almarhum Dr. Hattari, salah satu aktuaris pendiri program jaminan sosial, bahwa dalam 30 tahun sejak peresmian, dana yang terhimpun bisa menyamai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

‎Kini, 48 tahun setelah program itu berdiri, capaian tersebut belum mendekati harapan bahkan cenderung melenceng dari semangat awalnya.

‎Karena itu, Joko menilai Presiden harus turun tangan langsung. “Tidak perlu ada Pansel. Presiden cukup menunjuk direksi profesional dan membentuk dewan pengawas dari para menteri terkait,” tegasnya.

‎Menurutnya, reformasi total struktur BPJS mutlak dilakukan agar lembaga ini kembali pada roh pendiriannya. Yakni mewujudkan kesejahteraan sosial rakyat sebagai amanat konstitusi dan Deklarasi Hak Asasi Manusia Internasional.

‎“Program Jaminan Sosial Nasional adalah program negara. Maka, negara — dalam hal ini Presiden — harus menjadi penanggung jawab utama,” pungkasnya penuh harap. (kim)

83

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini