Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra (tengah) dan Kasatreskoba Iptu Naufal Muttaqin saat rilis di Polres Jember, Jumat (4/7/2025).
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra (tengah) dan Kasatreskoba Iptu Naufal Muttaqin saat rilis di Polres Jember, Jumat (4/7/2025). Bongkah.id/Muhammad Hatta/

Bongkah.id – Diantara 27 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, terdapat pasangan suami istri (pasutri) berinisial M dan R yang berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jember. Setalah sebelumnya diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Pasutri tersebut diamankan di dalam rumahnya yang berada di Dusun Watu Kebo, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Minggu (08/06/2025) lalu sekitar pukul 22.30 WIB.

ads

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra melalui Kasatreskoba Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, tersangka R adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.

“Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, kedua terdangka tersebut. Mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu di sekitaran Kota Jember,” ujarnya saat Press Conference di Ruang Rupatama Polres Jember.

Untuk mengedarkan barang haram tersebut, lanjut Naufal, kedua pelaku tersebut adalah sistem ranjau narkoba.

“Metode penempatan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli tanpa bertatap muka langsung dengan penjual,” ungkapnya.

Naufal juga mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku adalah narkotika jenis sabu sebanyak puluhan gram. “Kami amankan yaitu 78,72 gram narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Dari kasus pengedaran barang haram tersebut, lanjut Naufal, kedua tersang terjerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda 10 milyar tambah 1/3,” pungkasnya. (ata/sip)

8

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini