
Bongkah.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memberlakukan pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Bea Balik Nama (BBN) kedua dan seterusnya mulai 1 April hingga 30 Juni 202. Insentif berupa pembebasan denda pajak ini juga berlaku untuk kendaraan luar provinsi yang balik nama di Jatim.
Kebijakan insentif pajak tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Pemberian insentif ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat sehingga lebih tenang menjalani ibadah selama Ramadan.
“InsyaAllah stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng, situasi COVID-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadan tahun ini, insya allah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Melalui pemutihan PKB dan pokok BBN II ini pula, Pemprov Jatim berupaya mendongkrak potensi pajak. Sebab, hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 objek kendaraan beralih hak kepemilikan atau lapor jual tapi belum balik nama.
“Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud,” kata Khofifah.
Pemprov Jatim berasumsi, dengan mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022 ini sebanyak 50% dari potensi itu akan memanfaatkan kebijakan pemutihan. Sedangkan dari sektor PKB pemutihan diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.
Mengenai jadwal pelayanan pemutihan pajak kendaraan Jatim 2022 menyesuaikan dengan jam pelayanan di masing-masing Kantor Bersama Samsat Induk, Samsat Payment Point, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau Samsat Corner sesuai kebutuhan Anda.
Khusus untuk perpanjangan STNK dan pengurusan balik nama PKB, hanya bisa diakses di Kantor Bersama Samsat. Sedangkan Samsat Payment Point, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau Samsat Corner hanya untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
Sebab selama Ramadan, jam pelayanan di seluruh layanan Kantor Bersama Samsat juga disesuaikan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2322/204.3/2022 yang memberlakukan pengurangan jam kerja ASN di seluruh Biro/Badan/Dinas hingga semua UPT dinas di Pemprov Jatim.
(bid)