Bongkah.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengumpulkan sertifikat tanah milik rakyat. Langkah ini sebagai pendahuluan untuk menukar surat kepemilikan lahan sah bentuk manual menjadi elektronik.
Program ini menindaklanjuti Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang terbit di awal tahun 2021 ini. Tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Sekaligus mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.
Beleid yang dirilis pada awal Januari 2021 itu merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN. Tahun lalu telah diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi hak tanggungan elektronik, pengecekan sertifikat, zona nilai tanah dan surat keterangan pendaftaran tanah.
Untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik, instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.
Staf khusus Menteri ATR BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi menjelaskan sertifikat tanah milik rakyat tidak dikumpulkan begitu saja. Surat dalam bentuk kertas itu akan ditukar dengan sertifikat elektronik.
“Ditukar antara sertifikat manual (hard copy) dengan sertifikat elektronik. Jika sudah ada sertifikat elektronik, yang manual wajib diserahkan kepada BPN untuk dokumen,” katanya.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang dikutip di laman ATR BPN Dwi Purnama mempertegas penjelasan Teuku. Menurutnya, semua sertifikat analog atau berbasis kertas yang sudah ada tidak serta merta ditarik.
“Perlu dijelaskan juga sesuai dengan Pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor,” jelasnya, Kamis (4/2/2021).
Dwi menerangkan, sertifikat analog yang diganti sertifikat elektronik adalah saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya. Seperti yang dijelaskan, dalam Pasal 16 Permen tersebut, termasuk untuk penggantian buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun.
Kemudian, berdasarkan Pasal 18 ayat (1), ada empat jenis dokumen yang akan menjadi sertifikat tanah elektronik. Pertama, pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar.
Kedua, penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar. Ketiga, pendaftaran pemecahan, penggabungan dan pemisahan dan keempat perubahan data fisik yang mengakibatkan bertambahnya jumlah bidang.
Peraturan ini juga menjelaskan bahwa jika terjadi kesalahan pengisian data setelah dokumen elektronik berupa sertifikat telah keluar, maka pejabat berwenang wajib melakukan pembetulan dan menerbitkan Sertifikat Elektronik edisi baru dengan penomoran selanjutnya.
Selain ketentuan di atas, pemerintah tidak mempermasalahkan jika masyarakat masih belum ingin merubah sertifikat manualnya. Namun jika ingin melakukan perubahan sertifikat seperti ketentuan di atas, maka sertifikat analog akan ditarik dan diganti dengan sertifikat elektronik.
“Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik,” kata Dwi. (bid)