Bongkah.id – Penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) Kades Plosogeneng Bimo Rio pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jombang, Jawa Timur, memasuki babak baru. Badan Pengawas Pemilu melimpahkan hasil penyelidikan kepada Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo untuk dilakukan tindakan selanjutnya.
Diduga kuat, Kades Plosogeneng Bimo Rio turut mendukung salah satu pasangan calon saat pengundian nomor urut di KPU beberapa waktu lalu.
“Jadi terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, kemarin Bawaslu, sudah meneruskan kepada Pj Bupati, terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Jombang David Budianto, Kamis (3/10/2024)
David mengatakan, dengan bergulirnya kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh Kades Plosogeneng, maka penanganan selanjutnya ada di tangan Pj Bupati Jombang. Termasuk pemberian sanksi terhadap pelanggar.
“Dengan diteruskannya dugaan pelanggaran netralitas tersebut ke Bupati, maka pemerintah daerah bisa memeriksa, dugaan tersebut, bahkan memberi sanksi, bila memang nanti pemerintah daerah menyatakan (kades Plosogeneng) terbukti melanggar,” tuturnya.
David membeberkan, surat yang diberikan Bawaslu pada Pj Bupati Jombang, berisikan penerusan pemeriksaan terhadap kades Plosogeneng, terkait dugaan pelanggaran netralitas.
“Isinya Bawaslu, meneruskan kepada Pj Bupati terkait adanya dugaan netralitas kepala desa, yang terjadi pada kehadiran kepala desa Plosogeneng pada peristiwa pengambilan nomor urut pasangan calon,” ujar David.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jombang melakukan kajian dan penelusuran, terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala Desa Plosogeneng, yang terjadi pada waktu pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati, di KPU pada tanggal (23/9/2024) lalu. (ima/bid)