Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan.

Bongkah.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan pria berinisial MH sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Villa West Food Block, Mulyorejo, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengatakan pada Selasa (3/9/2024) petugas menjemput paksa MH asal Sidoarjo dan dibawa di Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penahanan.

ads

“Atas perbuatannya MH dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutur Aris saat rilis, Selasa (3/9/2024).

Aris mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 9 Agustus 2024. Kemudian kepolisian menaikkan status dugaan KDRT yang dilakukan MH terhadap istrinya S ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Ini dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah melaksanakan gelar perkara kasus tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti dan pemeriksaan psikologis rumah sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur terhadap korban juga anak-anak korban pada tanggal 2 September kita sudah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kita langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap MH,” jelasnya.

Ia menambahkan juga, sudah ada tiga saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan KDRT tersebut. Tiga saksi ini diantaranya, saksi pelapor dan dua orang anaknya yang mengetahui kejadian KDRT saat itu.

“Kami sudah periksa saksi dari pelapor dan dua anaknya. Kami akan terus sampaikan perkembangan penyidikan terkait kasus ini. Untuk update perkembangan kasus selanjutnya, akan kami sampaikan kembali,” jelas Aris memungkasi. (addy/sar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini