KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengingatkan kepala daerah di wilayah zona merah sudah saatnya bersikap tegas terhadap pelanggar disiplin masker.
bongkah.id ‐‐ Tindakan tegas terhadap pelanggar peraturan. Sudah saatnya diterapkan kepala daerah yang wilayahnya masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Demikian Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Menurut Doni, permintaannya terhadap para kepala daerah itu merujuk pesan Presiden Joko Widodo. Semua daerah diwajibkan menjaga keseimbangan dengan cara menekan ‘gas dan rem’. Yang sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19.

“Kalau seandainya zona merah, kasus meningkat, maka rem yang ditekan. Ketika daerah sudah berkurang kasusnya, maka gas bisa ditambah,” katanya.

ads

Peta zonasi terakhir berdasarkan data Minggu (30/8) lalu, terungkap ada 65 daerah masuk kategori zona merah (risiko tinggi). Jumlah daerah zona merah tersebut meningkat dari sebelumnya. Hanya 32 daerah.

Sedangkan sebanyak 230 daerah dalam zona oranye (risiko sedang). Diikuti 151 daerah dalam zona kuning (resiko ringan). Sementara 68 daerah sisa di zona hijau (status aman. Bebas paparan Covid-19).

Dikatakan, zona oranye penyebaran virus corona juga meningkat. Sementara  zona kuning dan hijau berkurang.

Karena itu, Doni meminta setiap kepala daerah memperhatikan peningkatan jumlah pasien positif Covid-19. Pun memastikan ketersediaan rumah sakit penanganan pasien tersebut.

“Kepala daerah harus mewaspadai pertumbuhan pasien tersebut, sehingga tidak timbul kekhawatiran masyarakat tentang tersedianya kapasitas RS,” ujarnya.

Sampai Kamis (3/9), kasus positif virus corona (Covid-19) secara akumulatif di Indonesia mencapai 184.268. Dari jumlah itu sebanyak 132.055 sembuh. Sementara 7.750 meninggal.

Sedangkan jumlah kumulatif kasus positif ini bertambah 3.622 kasus dibandingkan sehari sebelumnya. Jumlah pasien sembuh bertambah 2.084. Pasien meninggal bertambah 134. (ima)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini