Kajari Jombang Agus Chandra saat memperlihatkan surat DPO Fiqi Efendi. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Kajari Jombang Agus Chandra saat memperlihatkan surat DPO Fiqi Efendi. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton, Fiqi Efendi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pria berusia 40 tahun asal Desa Barumbat, Pamekasan itu terjerat kasus dugaan korupsi rabat beton di 21 titik Kabupaten Jombang. Dengan total kerugian negara Rp1,8 miliar.

ads

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra mengatakan tersangka berperan sebagai penyalur program pembangunan rabat beton yang bersumber dari dana hibah provinsi Jawa Timur tahun 2021.

“Total Rp 3,1 Miliar untuk program tersebut di wilayah Jombang kemudian disalurkan kepada 21 titik yang ada di Jombang,” ujar Kepala Kejari Jombang Agus Chandra pada, Rabu (3/7/2024).

Usai disalurkan kepada 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas), DPO meminta cashback usai pencairan dana hibah dengan nominal yang bervariasi.

“Pada saat pencairan bantuan yang bervariasi nominalnya, ia (tersangka-red) mengambil cashback dengan nominal yang bervariasi rata-rata 40 sampai 60 persen,” jelasnya.

Dijelaskan Agus, fakta temuan dilapanagan yang pengerjaannya tidak sesuai spek lantaran adanyanya potongan (cashback) yang telah diminta oleh DPO.

“Tidak sesuai spek mungkin karena adanya potongan chasback pada saat pencairan,” kata dia.

Atas dugaan kasus itu, Kejari mengungkapkan bahwa kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

“Temuan kejaksaan total kerugian keuangan negara 1,8 miliar,” pungkasnya. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini