Bongkah. Id – Belajar dari kekurangan presiden sebelumnya dalam pelaksanaan program pemulihan ekonomi, Pasca terjadinya masalah yang menggoyang perekonomian nasional. Yang dikemudian hari terjadi Skandal pengembangan anggaran negara, seperti Skandal BLBI dan Centurygate.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melibatkan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam realisasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“PEN harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan mampu mencegah terjadi risiko moral hazard,” tutur Jokowi dalam video conference, Rabu (3/06/2020) pagi.
Menurut dia, PEN disiapkan pemerintah sebagai solusi atas permasalahan ekonomi nasioanal, setelah Indonesia diserang pandemi
Program ini, ditegaskan, menggunakan anggaran negara. Pengelolaannya harus sesuai dengan SOP pemerintah. Jika pemanfaatannya melanggar hukum, maka proses hukum akan dilakukan secara tegas dan cepat.
Karena itu, realisasi pemanfaatannya akan diawasi Kejaksaan Agung, BPK, dan LKPP. Para penerima anggaran PEN berkewajiban melaporkan kepada ketiga lembaga itu.
Ketiga lembaga nantinya melaporkan secara rutin pada Presiden dan Menteri Ekonomi. Sehingga dapat segera dilakukan pencegahan dan proses hukum, saat terjadi Penyelewengan akibat moral hazard (jebakan moral).
“Penyelewengan anggaran PEN kategorinya korupsi, yang proses hukumnya akan dilakukan KPK bekerjasama dengan Kejaksaan Agung agar Skandal ya cepat Terbongkar. Pelakunya masuk penjara,” ujarnya.
Dalam penyelenggaraan PEN tersebut, dikatakan, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp641,17 triliun. Jumlah tersebut melonjak dari rencana sebelumnya yang sebesar Rp491,55 triliun.
Di kesempatan sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, penambahan dilakukan untuk mengakselerasi penanganan masalah ekonomi akibat dampak pandemi virus corona di kuartal II hingga akhir 2020.
Menurut dia, dana sebesar Rp172,1 triliun akan digunakan untuk mendorong konsumsi, yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp37,4 triliun, sembako sebesar Rp43,6 triliun, bantuan sosial (bansos) di Jabodetabek Rp6,8 triliun, bansos luar Jabodetabek Rp32,4 triliun, Kartu Prakerja Rp20 triliun, diskon tarif listrik Rp6,9 triliun, serta logistik/pangan dan sembako Rp25 triliun.
Selain itu, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp123,01 triliun untuk insentif perpajakan kepada UMKM, dunia usaha dan masyarakat; serta Rp34,15 triliun untuk subsidi bunga kepada UMKM, dunia usaha serta masyarakat.
Selanjutnya, subsidi bahan bakar nabati untuk program B-30 sebesar Rp2,78 triliun. Dana tersebut akan diberikan untuk menambal kekurangan pembiayaan BPDPKS yang totalnya mencapai Rp 3,54 trilun.
Kemudian, pemerintah juga menyiapkan sejumlah dana untuk pembayaran kompensasi ke PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Lalu, ada pula biaya yang dialokasikan untuk tambahan belanja kementerian/lembaga dan sektoral dan dukungan untuk pemerintah daerah. (ima)