
bongkah.id — Warga dan petani tambak Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur, menyuarakan keresahan serius atas pembangunan Proyek Padel di kawasan Perumahan Eastern Park milik PT Taman Timur.
Padel adalah olahraga raket campuran tenis dan squash yang sedang populer, dimainkan berpasangan di lapangan tertutup berukuran 10 x 20 meter dengan dinding kaca.
Proyek tersebut dinilai mengabaikan aspek lingkungan dengan melanggar sempadan dan sungai selebar 1.000 M².
Padahal Keputih dikenal sebagai salah satu “pintu air” penting bagi sistem pengendalian banjir Kota Surabaya.
”Jika penyerobotan lahan itu tidak segera dihentikan, di kemudian hari Surabaya terancam banjir,” tutur Heru Budianto, arsitek yang menjadi pendamping warga ketika memberi keterangan hari Selasa, 3 Februari 2026.
Sidak Lurah dan Warga
Keresahan warga mencuat saat petugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin, 26 Januari 2026.
Sidak dilakukan bersama Lurah Keputih dan perwakilan petani tambak.
Wahadi, perwakilan warga dan petani tambak menegaskan, bahwa penyempitan sungai akibat proyek tersebut berpotensi besar memicu banjir.
“Kalau lebar sungai dikurangi dan sempadannya hilang, air akan mudah meluap. Dampaknya bukan hanya ke tambak kami, tapi ke Surabaya secara luas,” ujar Wahadi.
Aktivis sosial sekaligus pendamping warga Keputih Tambak, Heru Budianto, menyebut proyek tersebut sudah lama dipersoalkan masyarakat.
Sikap Bandel Pengembang
Menurutnya, meski telah ditempeli stiker pelanggaran oleh petugas penertiban bangunan Pemkot Surabaya, aktivitas pembangunan tetap berjalan.
“Ini menunjukkan sikap membandel pengembang. Mereka bekerja terus meski melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2007 dan tidak sesuai dengan sertifikat maupun ketentuan sempadan sungai,” kata Heru.
Heru menambahkan, pihak pengembang bahkan membuat plengsengan sendiri yang justru menyempitkan alur sungai, dengan dalih penguasaan sertifikat lahan.
“Bagaimanapun sertifikat tidak bisa mengalahkan aturan sungai dan keselamatan lingkungan,” tegasnya.
Lurah Keputih, A.F. Fajar Febriansyah, S.H., M.H., membenarkan adanya pelanggaran tersebut. Ia menyatakan bangunan proyek terbukti berdiri di dalam area sungai dan sempadan sungai.
”Kami langsung berkoordinasi dengan DPRKPP. Hasil pengecekan lapangan pada 26 Januari 2026 menguatkan bahwa pembangunan ini melanggar ketentuan,” jelasnya.
Lurah juga menyayangkan sikap pengembang yang tetap melanjutkan pembangunan meski belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Stiker pelanggaran sudah terpasang sejak 27 Januari 2026, tapi aktivitas masih berlangsung,” ujarnya.
Warga kemudian menitipkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya mendesak Wali Kota Surabaya untuk turun langsung meninjau lokasi.
Memastikan seluruh pengembang menaati AMDAL dan aturan lingkungan, menjaga lebar serta sempadan sungai sesuai ketentuan, melakukan normalisasi sungai dan saluran tambak, serta menjamin keberlanjutan ruang hidup petani tambak.
“Ini bukan semata soal proyek, tapi soal masa depan lingkungan dan keselamatan warga,” kata Wahadi.
Warga berharap pembangunan kota tidak berjalan dengan mengorbankan sungai, tambak, dan ruang hidup masyarakat kecil, karena kerusakan ekologis yang terjadi bisa meninggalkan banjir dan krisis jangka panjang bagi Surabaya. (kim)



























