
bongkah.id — Bareskrim Polri resmi menahan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa, 3 Februari 2026.
Penetapan tersrbut setelah proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana siber dinyatakan memenuhi unsur formil penahanan.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Dalam keterangan resmi penyidik, penahanan mulai berlaku sejak hari ini dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri.
Surat perintah tersebut telah ditandatangani oleh penyidik dan para tersangka sebagai bagian dari prosedur hukum yang sah.
Penyidik menegaskan bahwa langkah penahanan ini diambil untuk kepentingan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam Pasal 21 KUHAP disebutkan, penahanan dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, serta ancaman pidana di atas lima tahun.
Kasus yang menjerat Roy Suryo, Resmon dan Tifa berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelumnya, ketiganya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli dan saksi, sebelum status hukumnya meningkat menjadi tersangka.
Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Para tersangka juga tetap memiliki hak-hak hukum, termasuk didampingi penasihat hukum dan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka menilai proses penyidikan belum sepenuhnya berimbang dan masih menyisakan ruang keberatan yang akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Kasus ini menjadi pengingat publik bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas hukum, serta setiap warga negara terikat pada aturan yang sama dalam sistem hukum pidana Indonesia. (kim)



























