Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Bongkah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menghapus sanksi diskualifikasi terhadap calon kepala daerah (cakada) yang tidak melaporkan dana kampanye. Penghapusan ini bakal membuat pasangan calon (paslon) pada Pilkada serentak tahun 2024 lebih leluasa mengelola dana kampanyenya.

Sanksi diskualifikasi bagi pasangan cakada yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebelumnya diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017. Namun, KPU melihat, ketentuan tersebut tidak diatur dalam regulasi di atasnya yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

ads

Oleh karena itu, KPU berencana menghapus aturan tersebut dalam PKPU yang baru nanti. Regulasi tentang kampanye dan dana kampanye itu tengah digodok melalui uji publik yang dihadiri oleh Kemendagri, Bawaslu, perwakilan partai politik, dan stakeholder terkait lainnya.

“Ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 itu bertentangan secara norma hukum. Maka perlu dihapus,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik, Jumat (2/8/2024).

Kendati demikian, para calon kepala daerah tetap wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan LPPDK. Dalam Pasal 65 draf Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye diatur bahwa pasangan calon yang tidak menyampaikan LADK dan akan diumumkan ke publik.

Selain itu, Idham menegaskan, KPU akan menunda penetapan calon terpilih yang diketahui belum melaporkan LADK dan LPPDK. Penundaan dilakukan sampai paslon tersebut menyampaikan laporan dana kampanyenya.

“Ya, kalau kami melanggar peraturan tersebut tentunya kami menjadi lembaga yang superbody. Tentunya itu tidak mungkin,” ujar Idham

Ketentuan lain terkait dana kampanye, KPU akan mewajibkan sumbangan dari relawan agar  dimasukkan dalam LPPDK. “Relawan, ke depan kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye,” kata Idham.

Aturan tersebut menimbang fenomena yang muncul dalam beberapa edisi pemilu dan pilkada belakangan ini justru unsur relawan dianggap lebih mendominasi. Oleh karena itu, KPU memandang, pelibatan relawan dalam kampanye hampir setara dengan tim pemenangan inti calon kepala daerah itu sendiri.

“Jadi memang itu harus diatur agar semuanya dapat terdeteksi aktivitas kampanyenya,” imbuh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini..

Pertimbangan lain, KPU menganggap berbagai unsur relawan yang semakin marak menjadi salah satu isu penting bagi perkembangan elektoral di Indonesia. Berangkat dari pertimbangan itu, KPU berinisiatif untuk mengatur hal tersebut meskipun UU Pilkada tidak secara eksplisit mengatur laporan dana kampanye unsur relawan.

“Kami sebagai regulator kami memiliki kewenangan untuk mencoba mengatur hal tersebut,” kata Idham.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024. (bid)

 

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini