Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Mojokerto Perketat Akses Masuk Wilayah
Bupati Pungkasiadi, melakukan pantauan kedua posko Skrining Covid-19 bersama Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP, Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto serta OPD

Bongkah.id – Pusat Perkulakan Sepatu (PPST) Trowulan dan Gerbang Tol Penompo, difungsikan Pemerintah Kabupaten Mojokerto sebagai Posko Skrining Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Posko-posko ini terus diintensifkan untuk memperketat akses keluar masuk wilayah, demi mencegah penyebaran pandemi.

Hal ini dijelaskan Bupati Mojokerto Pungkasiadi, saat melakukan pantauan kedua posko bersama Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP, Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto serta OPD.

ads

“Ini persiapan kita, paling tidak ada pendataan. Sebab warga yang datang dari luar wilayah cukup rentan (Covid-19) apalagi dari zona merah. Posko Skrining Covid-19 Polres Mojokerto yang ada di gerbang tol Penompo, kita khususkan yang dari arah luar kota,” kata bupati, Kamis (2/4-2020) pagi.

Untuk yang di Trowulan, lanjut Bupati, karena posisi aksesnya memang sudah dari barat (dikelilingi zona merah), mungkin nanti mobil pribadi juga akan kita data. Posko akan dilengkapi dengan sarpras sesuai standar pencegahan Covid-19

Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP juga menjelaskan jika Posko Penompo akan terus bersiaga menjalankan tugas ini. Dari posko Penompo, para pengendara dari luar kota akan didata secara lengkap termasuk pemeriksaan dasar indikasi Covid-19 diantaranya pengecekan suhu tubuh.

AKBP Feby DP juga mengatakan bahwa karantina dan lockdown tidak akan digunakan oleh pemerintah. Hal tersebut tentunya akan mengundang para pemudik untuk tetap pulang kampung ke daerah asal mengikuti tradisi tahunan. Maka dari itu, Posko Skrining Covid-19 Polres Mojokerto di gerbang tol Penompo, akan terus memperketat pemeriksaan.

“Posko terpadu skrining dan observasi ini kita mulai sejak dua hari lalu. Dari Pemerintah, tidak ada istilah karantina dan lockdown. Masyarakat nantinya mungkin akan tetap mudik. Jadi, siapapun yang datang harus didata. Kalau ada yang dari zona merah, akan didata. Setelah itu, kami koordinasi dengan pemdes dan kecamatan yang bersangkutan untuk diarahkan isolasi mandiri dulu. Pendataan kita mulai dari identitas dan indikasi,” kata AKBP Feby DP. (gie)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini