Ungkap kasus pesta seks di batu.
Polda Jatim ungkap kasus pesta seks di batu.

Bongkah.id – Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus pesta seks di salah satu villa Kota Batu. Dari hasil penggerebekan pada hari Minggu (22/9/2024), polisi telah amankan 12 orang dalam kondisi telanjang.

12 orang yang diamankan tersebut diantaranya 7 laki-laki dan 5 perempuan.

ads

Para pelaku yang diamankan adalah SM (31) asal Kabupaten Malang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pesta seks di Batu.

Kemdudian, perempuan berinisial DS (30), MB (26), MB alias A (26), semuanya warga Kabupaten Malang.

Lalu NS (41), perempuan berinisial MS (36) dan EW (31) serta AP (31) asal Kota Malang, AM (38), asal Kota Kediri, DS Perempuan, (34) asal Kota Kediri, F (34), asal Kota Malang, dan BA (24) asal Kota Bandung.

AKBP Ali Purnomo Kasubdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengungkapkan, pesta seks itu sebenarnya telah direncanakan oleh tersangka SM (31), pria asal Kabupaten Malang, yang mengatur segala persiapan, termasuk menyewa villa dan mengajak peserta melalui aplikasi pesan Telegram.

“SM juga mengajak pasangannya, DS (30), untuk mengikuti acara ini. Selain SM dan DS, peserta lain yang diamankan berasal dari berbagai kota di Jawa Timur dan Bandung, termasuk pasangan suami istri yang turut serta dalam pesta sek tersebut,” tutur Ali, pada Selasa (01/10/2024).

Menurut keterangan AKBP Ali, SM telah beberapa kali mengadakan acara serupa bersama pasangannya dan orang lain. Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 825.000, pakaian dalam, kondom, tisu bekas, dan bekas minuman keras.

“Kronologi penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan tidak senonoh di villa tersebut,” ungkap AKBP Ali.

AKBP Ali menambahkan, Tim kepolisian segera bertindak dengan mendatangi lokasi dan menemukan 12 orang yang tengah melakukan hubungan intim secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan. (addy/rf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini