Proses Sidang Kasus Korupsi Mantan Wakil Bupati Bondowoso. 
Proses Sidang Kasus Korupsi Mantan Wakil Bupati Bondowoso. 

Bongkah.id – Sidang ke-9 kasus dugaan korupsi dana hibah dengan terdakwa mantan Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rachmat, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (31/7/2025) kemarin.

Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta baru yang mengejutkan. Anak dari Irwan, yakni Anggota DPRD Bondowoso Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar, disebut-sebut ikut terlibat dalam praktik penyimpangan dana hibah.

ads

Fakta itu muncul dari kesaksian Misbahul Munir, salah satu penerima hibah senilai Rp100 juta, yang dihadirkan sebagai saksi. Bersama tiga tokoh pendidikan Islam lainnya, yaitu Saiful Bahri, Fadoil, dan Edi Sugiarto.

Keempatnya merupakan penerima hibah dari Pemkab Bondowoso tahun 2023 yang dialokasikan untuk pembelian meubelair.

Dalam proses sidang, Misbahul Munir menyebut bahwa dana hibah yang diterima berasal dari pokok pikiran (pokir) Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar, yang merupakan putra dari Irwan Bachtiar.

Dari total 10 lembaga penerima hibah di dua kecamatan, yakni Tenggarang dan Wonosari, seluruhnya diarahkan untuk membeli meubel dari UD Mega Antik Furniture, notabene usaha milik Irwan Bachtiar.

“Tidak ada maksud atau inisiatif sendiri membeli di Mega Antik Furniture. Itu semua perintah dari Irsan. Kalau tidak diperintah, tidak akan saya laksanakan,” ungkap Misbahul Munir dalam persidangan.

Lebih lanjut, Misbahul juga menyatakan bahwa proposal pengajuan dana hibah dibuat berdasarkan petunjuk dari Irsan, bahkan dikumpulkan untuk mendukung suara politik Irwan Bachtiar.

“Tujuannya untuk mempersatukan lembaga, untuk suara Bapak Irwan,” ucapnya di ruang sidang.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Muhammad Hidayah, Karuniawan Nurahmansyah S.H., M.H., menanggapi fakta baru ini dengan serius. Ia menilai peran Irsan dan Misbahul Munir sangat jelas dalam praktik dugaan korupsi dana hibah ini.

“Dalam persidangan ditemukan fakta baru bahwa Anggota DPRD Bondowoso Irsan Bachtiar, anak dari Irwan Bachtiar, turut berperan dalam penyaluran dana hibah terhadap 10 lembaga masing-masing Rp100 juta,” ungkap Karuniawan.

Karuniawan menyayangkan, dana hibah Rp100 juta yang berasal dari pokir Irsan justru dimasukkan ke dalam dakwaan kliennya, Muhammad Hidayah.

“Ini kekeliruan nyata. Karena itu kami akan mengajukan pembukaan lidik baru terhadap Irsan Marwanda dan Misbahul Munir. Saya secara resmi akan bersurat ke Kejaksaan Agung atau KPK, karena nilai totalnya mencapai Rp1 miliar. Dari kasus ini, anaknya (Irsan Bachtiar) akan jadi terdakwa,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Irwan Bachtiar mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023 lalu. Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso atas dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD tahun 2023.

Ia kini telah ditahan di Lapas Bondowoso. Modus yang digunakan adalah memaksa para penerima hibah untuk membeli perlengkapan meubelair dari usaha miliknya, dengan kualitas barang yang disebut-sebut tidak sesuai spesifikasi.

Total ada 69 lembaga penerima hibah, dengan rincian 59 lembaga mendapat masing-masing Rp75 juta dan 10 lembaga lainnya mendapat Rp100 juta. Diduga kuat, dari tiap dana hibah tersebut, sekitar Rp50 juta harus digunakan untuk membeli mebel dari UD Mega Antik milik Irwan.

Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar. (ata/sip)

145

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini