Bongkah.id – Sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, bekal menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024, termasuk 29 pemilihan bupati (pilbup) dan 9 pemilihan walikota (pilwali) di Jawa Timur. Komisi Pemilihan Umum setiap daerah akan memulai tahapan pelaksanaan melalui pendaftaran pasangan bakal calon pada 27-29 Agustus 2024.
Pilkada diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pelaksanaan Pilkada diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Adapun prosedur tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon
Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon
Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon
Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye
Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara
Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku
- Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: - Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
- Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
Tidak ada permohonan PHP:- Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
Daftar Pilkada di Jawa Timur
- Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur
- Pilkada Kabupaten (Pilbup):
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Tulungagung
- Pilkada Kota (Pilwali) 2024:
- Kota Batu
- Kota Blitar
- Kota Kediri
- Kota Madiun
- Kota Malang
- Kota Mojokerto
- Kota Pasuruan
- Kota Probolinggo
- Kota Surabaya
(ima/bid)