PENYIDIK Satserse Polresta Sidoarjo dan petugas UPT Pengawasan Benih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim saat menunjukkan benih kangkung dan bayam tanpa dilengkapi dengan sertifikasi legal di Mapolresta Sidoarjo, Senin (1/3/2021).

bongkah.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Polda Jatim, mengungkap kasus penjualan produk hortikultura berupa benih kangkung dan bayam tanpa sertifikasi yang disyaratkan. Dalam pengungkapan ini diamankan MA untuk dimintai keterangan. Juga, barang bukti benih kangkung 31 karung dan benih bayam 20 karung.

“Pengamanan terhadap tersangka MA ini, karena memasarkan benih kangkung dan bayam yang tidak dilengkapi sertifikasi sebagaimana disyaratkan pemerintah. Karena itu, dia dijerat dengan asal 126 ayat 1 junto pasal 35 UU 13 tahun 2010 tentang hortikultura,” kata Kasatserse Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudi Latif di Mapolresta Sidoarjo, Senin (1/3/2021).

ads

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, menurut dia, MA tidak ditahan. Ini karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun. Yakni hanya dua tahun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura.

Proses hukum harus diterapkan, karena MA melanggar peraturan yang ditetapkan pemerintah. Dengan tidak bersertifikasi itu, maka benih kangkung dan bayam yang dipasarkan ditengarai dapat merugikan konsumen. Ini karena tidak diketahui dengan jelas bagaimana aturan penggunaan benih tersebut

Dalam proses pemeriksaan terhadap MA, diakui, didapat keterangan benih tersebut diperoleh dai wilayah Gresik. Karena itu, timnya akan melakukan pengembangan kasus. Bekerjasama dengan Polresta Gresik untuk melacak tempat pembelian benih oleh MA.

Tak dipungkirinya, perlunya dilakukan pengembangan kasus pada tempat pembelian benih tersebut, untuk mendapatkan kepastian dalam penegakan hukum. Selain itu, dapat diketahui dengan pasti tentang kandungan yang ada dalam benih kangkung dan bayam yang dipasarkan MA.

“Kepastian terkait kandungan benih itu kangkung dan bayam itu perlu diketahui, untuk memastikan posisi MA. Dia menjual benih tersebut, karena tidak faham tentang aturan yang ada. Ataukah dia mengetahui, tapi sengaja melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Selain itu, bukan kemuskilan MA membeli benih kangkung dan bayam itu pada distributor dengan benih kangkung dan bayamnya sudah memiliki sertifikasi. Namun, saat pembelian, ternyata pihak distributor tidak menyertakan sertifikasi itu pada MA sebagai persyaratan penjualan.

“Jika yang terjadi akibat kelalaian distributor, maka penerapan hukumnya dapat disempurnakan. Sebab amanah Kapolri terhadap penyidik adalah penegakan hukum sebagai pembinaan. Pasalnya ada beberapa pelanggar hukum yang melakukan pelanggaran akibat tidak mengetahui peraturan,” tambahnya.

Pada kesempatan sama, Darlina Yuni Astuti dari UPT Pengawasan Benih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim mengatakan, bahwa semua peredaran benih di Indonesia ada aturan sesuai dengan sertifikasi yang ditentukan. Penerapan aturan itu untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan pedagang, karena tidak adanya sertifikasi akan benih tersebut.

“Sebab jika benih tersebut legal tentunya harus dilengkapi dengan label. Nah, label itu bisa keluar kalau ada sertifikasi benihnya sesuai dengan aturan,” katanya. (ima)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini