Pasangan diduga mesum diamankan polisi dari homestay di Kota Mojokerto, Selasa (31/12/2024).
Pasangan diduga mesum diamankan polisi dari homestay di Kota Mojokerto, Selasa (31/12/2024).

IM.com – Tiga pasangan mesum diamankan polisi saat penggerebekan di homestay Jalan Empunala, Kelurahan Kedundung, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (31/12/2024).

Ketiga pasangan bukan suami istri ini diduga, melakukan perbuatan mesum jelang pergantian tahun.

ads

Penggerebekan yang dilakukan tim gabungan anggota Satreskrim dan Sat Samapta Polres Mojokerto Kota sekitar pukul 16.15 WIB, berawal ketika adanya aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindakan praktek aksi prostitusi online melalui michat yang terjadi di dalam kamar homestay tersebut.

Mendapat laporan, petugas langsung bergerak mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus melakukan pemeriksaan setiap penghuni kamar.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, petugas mendapati satu dari 3 pasangan masih usia di bawah umur.

Penghuni kamar homestay yang diamankan dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dilakukan pendataan diantaranya, AT (24) perempuan asal Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, FGUS (24) pria asal Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo dan HS (31) pria asal Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kemudian G (25) pria asal Desa Kenten, Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan, SA (20) perempuan asal Desa Purut, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, SRD (23) perempuan asal Desa Sindang Makmur, Kecamatan Banjar, Lampung, serta NFS (17) perempuan warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko.

Dan SA (19) warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis, ANFA (23) pria warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, SY (18) pria warga Desa Balongmojo, Kecamatan Puri dan inisial MENP (18) pria warga Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Plh Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet mengatakan selain mengamankan para penghuni homestay yang terjaring, pemilik homestay berinisial HR (45) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

“Dari ketiga pasangan yang diamankan, terdapat seorang yang masih usia di bawah umur,” jelasnya.

Ketiga pasangan dijerat dengan pasal 92 ayat 1 Jo pasal 70 Perda Kota Mojokerto No. 3 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. (tyan/sip)

79

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini