Bongkah.id – Pencoretan dan pelucutan banner pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih) menuai protes. Tim kampanye paslon nomor urut 3 itu mempertanyakan tindakan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mojokerto melalui di Kecamatan Kemlagi dan Sooko yang dianggap tidak terpuji.
Tim pemenangan cabup incumbent ini memprotes tindakan Panwascam Kemlagi yang mencoreti foto wajah Pungkasiadi pada banner Kampung Tangguh Semeru di Desa Tanjungan. Selain itu, mereka juga keberatan dengan aksi Panwascam Sooko yang berpose mengolok saat melucuti alat peraga kampanye (APK) Putih hingga menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Ketua Tim Kampanye Putih, M Irsyad Azhar menyatakan, aksi salah seorang Panwascam Sooko yang memerkan foto bernuansa mengolok-olok di depan banner Putih sebelum melakukan pencopotan dinilai tidak beretika. Menurutnya, tindakan itu hanya akan memancing kegaduhan di tengah situasi kampanye pilkada yang tenang dan aman.
“Kita berharap proses demokrasi di pilkada ini bisa bisa berjalan santun, jangan sampai muncul kesan provokatif yang dapat memperkeruh suasana. Apalagi ini tindakan seperti itu juga menoreng marwah penyelenggara pemilu,” tutur Irsyad usai mengadu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto di Jalan Raya Bangsal, Jumat (30/10/2020).
Foto panwascam Sooko sedang melucuti banner pasalon Putih dengan mimik wajah mengolok beredar di media sosial. Postingan itu ramai diperbicangkan netizen Mojokerto, mengingat suasana kampanye yang sedang menghangat.
“Kalau dilihat dari akun medsos yang menyebar foto itu hanya menampilkan tindakan pencopotan banner Mas Pung-Mbak Titik. Jadi seolah-olah hanya paslon kami yang melakukan pelanggaran APK, padahal rata-rata semua calon melakukan hal yang sama. Ini juga yang menjadi poin aduan ke Bawaslu,” jelas Irryad.
Berikutnya, tim pemenangan memprotes kegiatan panwascam Kemlagi yang mencopoti banner bergambar pasangan Putih di Kecamatan Kemlagi. Irsyad menilai, tindakan itu melampaui kewenangan bawaslu.
Sebab, banner tersebut bukan milik tim pemenangan paslon, melainkan media sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
“Itu bukan APK dari paslon, tapi aset pemerintah kabupaten. Bawaslu tidak berwenang melakukan pencopotan, kecuali penertiban itu dilakukan bersama Satpol PP,” tandas.
Bukan hanya itu, Irsyad juga mengecam aksi panwascam yang mencoret gambar Pungkasiadi pada banner yang terpampang di gapura Kampung Tangguh Desa Tanjungan, Kecamatan Kemlagi. Nampak foto wajah cabup petahana itu ditutupi lakban dan di beberapa banner lainnya dicoreti dengan cat sebelum dilucuti panwascam setempat.
“Aksi pencoretan atau penutupan (gambar wajah Pungkadiai) dengan lakban atau cat, ini kami anggap sebagai bentuk vandalisme yang dilakukan oleh Panwascam,” cetusnya.
Irsyad menyayangkan, tindakan Panwascam yang tak beretika itu justru berangkat dari instruksi Bawaslu. Kendati, induk institusi pengawas pemilu kabupaten barangkali hanya menginstruksikan pencopotan APK, tanpa merusak atau mencoretinya.
“Sebenarnya kalau hanya penurunan (banner), kami bisa memaklumi, karena Mas Pung sudah nonaktif dari jabatan bupati. Tapi penutupan wajah itu sangat merugikan Mas Pung secara personal, bukan hanya sebagai calon bupati,” ujarnya.
Banner yang dicoreti dan dilucuti Panwascam Kemlagi memang bukan termasuk alat peraga kampanye. Melainkan media sosialisasi Pemkab beserta jajaran Forkopimda terkait pencanganan kampung Tangguh Semeru di Desa Tanjungan yang terpasang di gapura masuk desa sebelum penetapan paslon.
Banner tersebut memampang foto Pungkasiadi sebelum mengambikl cuti kampanye sebagai calon bupati incumbent serta Kapolres Mojokerto AKBP dan Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto. Namun dari ketiga pimpinan daerah itu, hanya wajah Pungkasiadi yang dicoret menggunakan cat pilox dan banner lainnya ditutupi lakban.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at mengamini pengaduan tim kampanye Putih terkait dugaan pelanggaran kode etik Panwascam Kemlagi dan Sooko. Namun terlepas dari aksi vandalisme dan foto provokatif di media sosial, Aris menegaskan, tindakan mereka melucuti banner Pungkasiadi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Maksimal 1×24 jam setelah penetapan calon, banner itu harus dicopoti sendiri oleh pemkab. Karena ditunggu sampai 19 Oktober tidak ada tindakan, akhirnya Bawaslu mengambil insiiatif melakukan penindakan melalui Panwascam untuk mencopoti banner-banner itu,” tutur Aris.
Ia menyatakan pencopotan banner di dua kecamatan yang dilaporkan tim pemenangan Putih memang dilakukan Panwascam atas instruksi lembagannya. Khususnya terkait media sosialisasi kampung tangguh semeru yang melanggar ketentuan PKPU Nomor 4 tahun 2017.
Pada pasal 71 disebutkan bahwa kepala daerah dilarang menggunakan program atau kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, sejak masa penetapan hingga menjadi paslon. Menurut Aris, banner yang terpasang di Gapura Desa Tanjungan Kecamatan Kemlagi termasuk dalam kategori penyalahgunaan program atau kegiatan itu.
“Sesuai pasal 188 ayat 5, sanksinya bisa sampai dipidana dan diskualifikasi. Makanya kami melakukan penindakan untuk mencegah sebelum sampai pada tahap sanksi berat itu,” tegas Aris. (bid)