Bongkah.id – Mantan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (30) dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa terbukti melakukan ujaran kebencian atau ancaman terhadap warga melalui media sosial.
Selain pidana kurungan, JPU juga menuntut terdakwa Andi Pangareng Hasanuddin yang mengikuti persidangan secara daring dengan hukuman denda Rp 10 juta. Tuntutan disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan di Ruang Sidang Kusuma Atmadja di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (31/8/2023).
Dalam persidangan, JPU Adi Prasetyo membacakan tuntutan eks peneliti BRIN yang dinyatakan telah melakukan tindak pidana dengan mengirimkan informasi dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan.
Sesuai dengan pasal 45 ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
“Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan membebankan denda sebesar Rp 10 juta subsider kurungan selama 2 Bulan,” kata JPU, Kamis (31/8/2023).
Baca: Ancam Bantai Warga Muhammadiyah, Mantan Peneliti BRIN Didakwa Dua Pasal