Ilustrasi
Ilustrasi kenaikan PPN

Bongkah.id – Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal tahun 2025 nanti, memicu kegelisahan masyarakat.

Kenaikan PPN tentunya akan berimbas pada berbagai sektor kebutuhan pokok masyarakat yang akan mengalami kenaikan harga per 1 Januari 2025. Banyak pihak telah mencurahkan kegelisahan ini di berbagai platform media sosial.

ads

Melihat hal ini, Ketua DPW Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Jawa Timur, Agus Susilo mengatakan sangat mengkhawatirkan perekonomian di Indonesia baik dari kalangan Pedagang Pasar Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Usaha Menengah Kecil Menengah (UMKM), Juga penurunan pendapatan para pedagang dan daya beli masyarakat.

“Pendapatan para pedagang dan daya beli masyarakat, sudah banyak mengalami penurunan dan belum ada solusi. Apalagi pemerintah bakal menaikkan PPN 12 persen awal Januari 2025,” jelasnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (30/12/2024).

Mengingat masalah kenaikan PPN ini, menurutnya akan berdampak sangat luar biasa di kehidupan masyarakat, maka dari itu Susilo berharap untuk kebaikan semua pihak agar pemerintah benar-benar mempertimbangkan kenaikan PPN 12 persen tersebut, sebab keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih.

“Contoh 11 persen saja, dampak positifnya untuk masyarakat dan pedagang yang menengah ke bawah belum merasakan apapun,” tandasnya.

Susilo meminta agar pemerintah membatalkan kenaikan PPN 12 persen. Karena, di era pemerintahanan Presiden Prabowo diungkapkannya arah kebijakan mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Dimana disaat yang sama saya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih. Sudah ada kenaikan PPN 12 persen,” pungkas Susilo

Hal senada juga dari Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Maarif Hasyim Latief Kabupaten Sidoarjo, Aldinanda Rizaldyaji bahwa dampak kenaikan PPN ini tentunya berimbas pada penurunan daya beli masyarakat dan bahkan menimbulkan pergeseran budaya konsumsi masyarakat.

Kebijakan ini akan memiliki dampak bergilir pada masyarakat dengan kelas ekonomi menengah bawah dan kalangan bawah.

“Kenaikan PPN 12 persen menurut saya akan memberatkan masyarakat, dan tentunnya pelaku UMKM, karna mengingat posisi masyarakat yang baru bangkit dari ekonomi setelah pandemi dan menurunkan daya beli masyarakat, hal ini akan berimbas pada perputaran ekonomi yang sangat lambat,” kata dia.

Meski dinilai ampuh menaikkan pemasukan negara dan penerapan kebijakan ini menjadi upaya pemerintah dalam mendukung percepatan pembangunan nasional infrastuktur negara dan menjaga keseimbangan fiskal negara. Menurut Aldi, pemerintah juga harus memperhatikan sektor rentan. Tetapi secara obyektif,

” Perlu ada sebuah kebijakan pendamping yang menjadi penyeimbang dalam menjaga kesejahteraan sosial seluruh masyarakat. Sebagai negara demokrasi, perlu adanya intervensi pemerintah terhadap sektor-sektor rentan terdampak kebijakan ini,” kata Aldinanda.

Menurutnya perlu dibedakan antara selisih dan persentase kenaikan tarif PPN tersebut. Jika berbicara selisih tarif PPN maka kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen benar 1 persen. Namun, untuk menghitung besaran persentase kenaikan tersebut tidak semudah mengurangi tarif PPN baru dengan tarif PPN lama.

“Kalau hanya hitung dari 11 persen ke 12 persen maka naiknya 9,09 persen,” jelas Aldinanda memungkasi. (yg/sip)

141

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini