Komisioner KPU Kabupaten Jombang Devisi Teknis Penyelenggara, Nuriadi. Foto: bongkah.id/Karimatul Maslahah.

Bongkah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) untuk Pilkada serentak tahun 2024. Untuk Pilkada Jombang, dua pasang bakal calon yang bertarung yakni petahana Mundjidah Wahab-Sumrambah (MuRah) dan penantangnya, Warsubi- Salmanudin Yazid atau Gus Salman (WarSa).

Pasangan calon petahana MuRah berangkat dengan kendaraan tiga partai politik parlemen yakni PDIP, Partai Demokrat dan PPP. Ketiga parpol menyokong 20 kursi atau 40% dari total 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang.

ads

WarSa diusung koalisi 8 partai yakni Gerindra, PKB, PKS, Golkar, NasDem, Gelora, PAN dan PSI. Total dukungan dari lima parpol parlemen yaitu 30 atau 60% dari 50 kursi DPRD Jombang periode 2024-2029.

Baca: WarSa Anggap Calon Petahana Hanya Sparring Partner di Pilkada Jombang

“Sejak dibuka tanggal 27 Agustus hingga tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB ada dua pasangan calon yang sudah mendaftar. Berkas persyaratan keduanya dinyatakan lengkap dan diterima,” kata Komisioner KPU Kabupaten Jombang Devisi Teknis Penyelenggara, Nuriadi, Jum’at (30/8/2024).

Nuriadi menjelaskan, selanjutnya pasangan calon akan menjalani rangkaian pemeriksaan. Terdapat 22 jenis pemeriksaan untuk melengkapi persyaratan, di antaranya tes kesehatan jasmani dan rohani yang akan dilaksanakan di RSAL Dr Ramelan Surabaya.

“Untuk pemeriksaan kesehatan bagi Calon dijadwalkan dan dapat dilakukan satu hari setelah melakukan pendaftaran di kantor KPU Jombang,” jelas Nuriadi. Selain itu, imbuh dia, ada pemeriksaan status penggunaan narkotika, kesehatan jiwa, kondisi psikologi, penyakit dalam dan lainnya.

Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian berkas pada tanggal 29 Agustus  hingga 4 September.  Kemudian pemberitahuan hasil penelitian berkas pada 5 – 6 September 2024  dilanjutkan  ada tahapan pengumpulan berkas perbaikan, 6 – 8 September 2024.

“Kami juga mengumumkan tanggapan masyarakat, jadwalnya sesuai dengan ketentuan mengacu pada PKPU No 8 Tahun 2024 terkait tahapan pencalonan,” ungkap Nuriadi.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto mengatakan mulai pendaftaran hingga jelang penutupan pendaftaran, Bawaslu Jombang melakukan pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajarannya untuk memastikan pendaftaran calon telah sesuai ketentuan.

“Bawaslu Jombang ,memastikan bahwa pendaftaran bakal calon telah memenuhi ketentuan dalam PKPU 8/2024 serta perubahannya di PKPU 10/2024 sesuai Putusan MK 60 dan 70 tahun 2024,” ungkapnya.

Dafid menegaskan bahwa objek pengawasan Bawaslu adalah keterpenuhan syarat pencalonan dalam tahapan pencalonan di Pilkada 2024.

“Objek pengawasan kami adalah keterpenuhan syarat pencalonan dan syarat calon dalam pendaftaran selama 3 hari mulai tanggal  27-29 Agustus 2024 jam 23.59,” pungkas Dafid. (ima/bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini