
Bongkah.id – Aroma ganja kering terendus aparat jauh sebelum paket misterius itu sampai ke tangan kurirnya. Dari sebuah informasi yang diterima Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur pada akhir Juni, penyelidikan pun dimulai.
Sinyal awal datang dari Sumatera Utara, saat BNNP setempat mencurigai adanya pengiriman paket narkotika melalui jasa ekspedisi. Tujuannya, Mojokerto, Jawa Timur. Nama pengirim tak jelas, penerima pun hanya tercatat sebagai “Fauzi”. Namun jaringan ini ternyata jauh lebih dalam daripada yang tampak di permukaan.
“Kami membentuk tim dan berkoordinasi dengan BNN Mojokerto. Setelah diselidiki, kami mengidentifikasi penerima sebenarnya berinisial TMR, yang diketahui merupakan kurir,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Muhammad Dafi Bastomi, Rabu (30/7/2025).
Tim gabungan pun bergerak cepat. Pada Minggu (29/6) sekitar pukul 13.00 WIB, TMR berhasil diamankan saat hendak mengambil paket tersebut di salah satu jalan di wilayah Kecamatan Puri, Mojokerto. Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti ganja kering seberat 2,1 kilogram.
Nilai jual ganja tersebut, menurut Dafi, ditaksir lebih dari Rp 10 juta. Tapi yang lebih mencengangkan bukan sekadar jumlah barang bukti, melainkan keterkaitan TMR dalam jaringan lintas provinsi yang lebih besar. Hasil pemeriksaan menyebutkan, TMR hanyalah kurir yang bekerja di bawah perintah seorang bandar besar berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jelas ini jaringan terstruktur. Kami langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan rumah tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan,” tambah Dafi.
Penggerebekan rumah TMR dilakukan di Dusun Pohgurih, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Mojokerto, pada Rabu, (30/7/2025) sore.
Rumah itu tampak biasa dari luar, seperti rumah-rumah lain di kampung tenang tersebut. Namun di dalamnya, tersimpan kunci penting dari pengiriman narkotika yang menyambungkan Sumatera dan Jawa.
Atas perbuatannya, TMR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna menjalani proses hukum,” pungkas AKBP Muhammad Dafi Bastomi. (Ima/sip)