Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka

Bongkah.id – Kapal pujasera yang digagas menjadi ikon wisata di Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, kini justru menjadi simbol karamnya harapan pembangunan daerah.

Kapal yang sedianya menjadi pusat kuliner dan rekreasi air itu kini menyeret tujuh orang ke jeruji besi, termasuk pejabat teras Dinas PUPR Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto.

ads

Terbaru, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto resmi menahan Y, Sekretaris DPUPR Perakim yang kala proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan kapal Majapahit. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan guna memperlancar penyidikan.

“Kita melakukan penahanan terhadap tersangka Y. Perannya sebagai PPK proyek kapal Majapahit. Penahanan ini bagian dari upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi pembangunan kapal pujasera TBM,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Boby Ruswin, kepada wartawan, Senin (30/6).

Y sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Sementara satu tersangka lain, R, hingga kini dua kali mangkir. R yang beralamat di Jombang, disebut-sebut juga punya peran sentral dalam proyek ini.

“Kita masih tunggu itikad baik dari R. Kita sudah ke rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada, alasannya kesehatan. Jika pemanggilan ketiga masih tidak hadir, barulah kita tetapkan DPO,” tegas Boby.

Kapal Mangkrak, Dana Hilang

Pembangunan kapal pujasera ini sedianya menjadi wajah baru wisata air Mojokerto. Namun proyek itu berhenti di tengah jalan, sementara uang negara keburu raib. Sampai kini, Kejaksaan mengungkap belum ada sepeser pun pengembalian kerugian negara dari para tersangka.

“Aliran dana masih kita telusuri. Baik terhadap AB maupun CC, kita masih dalami. Kita pantau aset-aset, baik yang bergerak maupun tidak. Sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara,” kata Boby.

Boby menegaskan, pihaknya belum memeriksa pengguna anggaran karena fokus pada tujuh tersangka utama. Dari tujuh itu, enam sudah ditahan. Sementara dugaan aliran dana ke dua ASN lain dalam proyek ini masih dalam penyelidikan.

“Kita dalami terus. Kalau ada pengembalian kerugian negara, itu bisa menjadi pertimbangan yang meringankan bagi tersangka,” tambahnya.

Antara Cita-Cita dan Realita Pembangunan

TBM dirancang menjadi destinasi wisata berbasis air yang membanggakan warga. Namun, kapal yang hendak menjadi magnet kawasan kuliner itu tak pernah benar-benar selesai. Di atas kertas, kapal itu tampak menjanjikan sebagai sentra ekonomi rakyat. Tapi di lapangan, proyek ini jadi monumen kegagalan pengawasan birokrasi.

Dugaan korupsi proyek kapal Majapahit TBM senilai Rp 2,5 miliar dari APBD Tahun 2023 itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah menetapkan tujuh orang tersangka. Selain dari kalangan ASN, terdapat lima tersangka dari pihak swasta.

Publik Mojokerto kini menunggu, tak hanya pada proses hukum para tersangka, tapi juga upaya mengembalikan kerugian negara dan menghidupkan kembali proyek yang sudah terlanjur menghabiskan anggaran besar. Apakah kapal pujasera itu kelak bisa berlayar di atas kolam TBM, atau sekadar jadi prasasti bisu korupsi. (sip)

33

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini