Petisi daring di change.org/KamiBersamaNurhadiTempo yang meminta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi.

Bongkah.id – Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Nico Afinta membentuk tim untuk menangani kasus kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara penganiayaan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, jurnalis Tempo, Nurhadi mengalami penganiayaan saat menjalankan tugas peliputandi Surabaya, akhir pekan lalu. Kapolda, imbuhnya, membentuk tim khusus sebagai wujud keseriusan Polda Jatim dalam menangani kasus kekerasan ini.

ads

“Tim yang dibentuk Kapolda langsung bekerja. Ini merupakan tindak lanjut dan keseriusan Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap Nurhadi,” kata Gatot saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (29/3/2021) malam.

Gatot membenarkan jika Polda Jatim telah melakukan rekonstruksi atau oleh tempat kejadian perkara guna mengungkap pelaku kasus penganiayaan tersebut. Namun, Gatot enggan merinci lebih lanjut proses rekonstruksi tersebut.

“Biar tim polda bekerja terlebih dahulu,” ujar Kabid Humas Polda Jatim.

Penganiayaan di Acara Besanan Tersangka KPK dengan Perwira Polri

Jurnalis Tempo Nurhadi diduga dianiaya oknum aparat saat sedang melakukan tugas mengorek keterangan dari  Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap yang ditangani KPK. Namun Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke Gedung Graha Samudera Bumimoro, kompleks Markas Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu (27/3/2021) malam sekitar pukul 18.25 WIB.

Tempat yang didatangi Nurhadi itu merupakan lokasi acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno dengan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim. Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal Angin Prayitno diduga tetap memberikan perlakuan yang mengarah penganiayaan terhadap Nurhadi.

Sekitar Pukul 18.40 WIB, Nurhadi memasuki Gedung Samudra Bumimoro untuk melakukan investigasi dan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya.Kemudian, sekira pukul 19.57 WIB, korban yang masih berada di dalam gedung kemudian didatangi seorang panitia pernikahan. Hadi juga sempat difoto.

Lalu pada pukul 20.00 WIB, Hadi yang akan keluar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya ihwal identitas serta undangan mengikuti acara. Berselang 10 menit berikutnya, keluarga mempelai kemudian didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mereka mengenal Hadi. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengenali korban, Hadi lantas dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong oleh seseorang yang diduga sebagai ajudan Angin Prayitno Aji.

Selanjutnya, pukul 20.30 WIB, Hadi lalu dibawa keluar oleh seseorang yang diduga anggota TNI yang menjaga gedung. Dia lalu dimasukkan ke mobil patroli dan di bawa ke pos TNI. Di sana, tak lama kemudian korban dimintai keterangan mengenai identitas.

Setelah dimintai keterangan mengenai identitas, korban dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Sekitar pukul 20.55 WIB, belum sampai ke Polres, korban lantas dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro.

Sesampainya di Gedung Samudra Bumimoro, Hadi kembali diinterogasi beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai anggota TNI, serta orang yang diduga ajudan Angin Prayitno Aji. Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan, pemukulan, tendangan, hingga ancaman pembunuhan.

Dewan Pers mengecam aksi kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi, yang terjadi di Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021. Nurhadi dianiaya saat berusaha mewawancarai Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak yang telah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apa yang dilakukan Nurhadi adalah tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik untuk tahu,” kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers di Dewan Pers, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/3/2021) kemarin.

Penganiayaan wartawan, kata Arif, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dari laporan yang beredar, disebutkan bahwa Nurhadi tengah berusaha mengkonfirmasi sejumlah tuduhan kepada Angin.

“Ini merupakan tugas media: memberi kesempatan kepada sumber berita untuk menjelaskan perkara yang melibatkannya. Lebih jauh lagi konfirmasi adalah wujud niat baik dan profesionalisme media. Bahwa tiap sumber yang ditulis harus mendapat tempat yang proporsional dalam pemberitaan,” kata Arif.

Arif meminta polisi mengusut kasus ini. Ia mengatakan Dewan Pers akan bekerja sama dengan asosiasi wartawan dan segenap konstituen Dewan Pers untuk mengawal proses penegakkan hukum perkara ini.

Sejumlah pihak pun mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas tindakan kekerasan tersebut. Puluhan wartawan di Surabaya melakukan aksi damai di depan Gedung Negara Grahadi menuntut pengusutan kasus itu. Dalam aksinya, wartawan membawa poster berisikan sindiran dan kecaman, seperti, “Otak Bukan Dengkul, Jangan Main Pukul”, “Tolak Kekerasan Terhadap Jurnalis”, “Desak Polda Ungkap Kasus Kekerasan Jurnalis 3×24 jam”, dan “Adili Oknum Kriminal Ojok Diprank”.

Selain turun aksi, juga beredar petisi daring di change.org/KamiBersamaNurhadiTempo yang meminta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap Nurhadi. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini