Bongkah.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membuka jalur pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri melalui aplikasi Whastapp dan media sosial. Pembukaan hotline aduan ini sebagai upaya pembenahan internal buntut mencuatnya keterlibatan personel Polres Pasuruan, Randy Bagus Sasongko dalam kasus aborsi dan bunuh diri mahasiswi di Mojokerto.
Masyarakat yang mengetahui anggota Polri terindikasi melakukan pelanggaran agar melapor melalui Hotline atau nomor pengaduan bisa melalui WhatsApp 081228861996 serta email subagyanduan.bidpropam2020@gmail.com. Selain itu, Polda juga membuka jalur pengaduan melalui akun media sosial Facebook Subagyanduan, dan Instagram yanduan.bidpropam.poldajatim.
“Polda Jawa Timur sudah membuat hotline pengaduan. Kita membuka layanan kepada masyarakat, informasi apapun terkait yang dilakukan oleh anggota di seluruh Polda Jatim, demikian juga di Polres masing-masing,” kata kata Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi.
Layanan pengaduan daring ini dibuka oleh Bidang Propam Polda Jatim. Masyatakat juga tak perlu khawatir dengan resiko mendapat ancaman, teror atau intimidasi, karena Polda Jatim akan menjamin kerahasiaan pengadu.
“Semuanya, siapa pelapor akan dirahasiakan, itu dilindungi oleh oleh undang-undang yang ada,” tandasnya.
Seperti diberitakan, citra kepolisian, khususnya di Jatim, sempat tercoreng oleh perbuatan seorang Anggota Polres Pasuruan Randy Bagus Sasongko. Polisi berpangkat Bripda membuat heboh karena diduga terlibat langsung tindaan aborsi yang mengakibatkan mahasiswi cantik asal Mojokerto, Novia Widyasari, mengalami depresi hingga bunuh diri.
Kasus ini terungkap dari penemuan jasad Novia Widyasari yang sudah tidak bernyawa di samping makam ayahnya, Kamis (2/12/2021) lalu. Setelah diselidiki, mahasiswi cantik asal Perum Japan Asri, Kecamatan Sooko, Mojokerto itu ternyata tewas bunuh diri dengan menenggak racun.
Dalam pengembangan penyelidikan, terkuak bahwa aksi nekat Novia mengakhiri hidupnya dilatari kisah asmara. Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang itu rupanya bunuh diri akibat depresi setelah hubungannya dengan Randy kandas karena tak direstui orang tuanya.
Randy dan keluarganya juga tak mau bertanggung jawab atas kehamilan Novia, bahkan meminta korban menggugurkan kandungannya (aborsi). Kondisi psikis perempuan berusia 23 tahun itu pun semakin terpuruk ketika pengaduannya ke Propam Polres Pasuruan, kesatuan tempat Randy bertugas sebagai anggota Polri, tak mendapat respon.
Hasil penyelidikan Polda Jatim menemukan, Randy Bagus turut andil dalam perbuatan aborsi Novia hingga mengakibatkan mahasiswi jurusan Pendidikan Bahasa Inggris itu depresi dan bunuh diri. Kepolisian memastikan akan menangani kasus anggotanya itu dengan fair dan adil, baik secara kode etik maupun pidana.
Pada Kamis (27/1/2022), Komisi Kode Etik Polri Polri (KKEP) akhirnya menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Bripda Randy Bagus Sasongko. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang mengakibatkan Novia Widiyasari, menggugurkan kandungannya hingga bunuh diri.
Komisi Sidang Etik yang diketuai AKBP Ronald Purba memutuskan Randy Bagus Hari Sasongko yang berpangkat Bripda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C, Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Dengan demikian, Komisi Kode Etik menyatakan tersangka dipecat secara tidak hormat dari Korps Bhayangkara.
“Menjatuhkan sanksi bersifat etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi sifatnya administrasi berupa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ucap Ketua KPEP AKBP Ronald Purba. (bid)