HACKER HITAM. Polda Jatim kembali membongkar sindikat hacker hitam. Para tersangka dirilis Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko dan Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi di Mapolda Jatim Jl. Ahmad Yani Surabaya, Senin (28/6/2021).

bongkah.id – Polda Jatim kembali mengungkap sindikat hacker hitam. Hacker yang memanfaatkan kecerdasannya untuk kejahatan dan melanggar hukum. Mencuri dana korban yang ada di rekening bank dan kartu kredit.

Dua tersangka, yakni FSR ditangkap Bekasi dan AZ ditangkap di Jakarta. Mereka dibekuk Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus, dari pengembangan tersangka HTS, AD, RH, dan RS yang ditangkap di Bandara Juanda Surabaya.

ads

Para tersangka itu dipastikan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP.

“Para tersangka ini merupakan komplotan hacker hitam yang sangat populer dikalangannya. Dalam satu tahun, hasil kejahatan mereka bernilai ratusan juta rupiah. Karena itu, penangkapan terhadap mereka akan lebih didalami dan dikembangkan, untuk mengungkap komplotan hacker hitam lain yang beroperasi di Jatim khususnya dan Indonesia umumnya,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko di Surabaya, Senin (28/6/2021).

Pada kesempatan sama, Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menambahkan kasus ini terungkap saat patroli siber Polda Jatim menemukan akun Facebook milik HTS, mengunggah suatu penawaran jual data. Yaitu data akun Bank Of America (BOA) milik WNA, data e-mail berisikan data kartu kredit, dan data akun marketplace (Venmo, Paxful dan Indodax).

“Temuan tersebuat langsung didalami oleh para personil. Hasil pendalaman dan pengembangan itu mengarahkan tim membekuk HTS di Bandara Juanda. Saat proses penangkapan itu, ternyata HTS didampingi oleh AD dan RS yang memiliki sampah digital sebagai satu komplotan,” katanya.

Menurut dia, kelima tersangkat ini memiliki tugas masing-masing saat beroperasi menguras rekening atau kartu kreditkorbannya. Misalnya, tersangka HTS, AD, RS yang dibekuk di Bandara Juanda. Ketiga bertugas terkait dengan data-data para calon korbannya.

Tersangka HTS betugas menampung data yang akan digunakan untuk perbuatan ilegal akses. Tersangka AD bertugas sebagai eksekutor pengolah berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS. Tersangka RH bertugas sebagai pengumpul data atau mencari data kartu kredit. Dan, tersangka RS bertugas sebagai penyedia akun Paxful (data milik orang lain) yang akan digunakan untuk menampung hasil kejahatan mereka.

“Hasil pemeriksaan terhadap HTS dihubungkan dengan barang bukti yang ada, tim berhasil mendapatkan petunjuk keterlibatan tersangka FSR dan AZ,” ujarnya.

Tugas FSR dalam komplotan ini, tambahnya, sebagai penyedia layanan rekening bersama. Dia ditangkap di Bekasi. Dari pendalaman keterangan HTS lainnya, tim mendapat petunjuk atas keterlibatan AZ dalam komplotan ini. AZ bertugas sebagai penghubung. Mengirimkan email data-data paracalon korban ke HTS. Proses penangkapan AZ berlangsung di Jakarta. (bid-02)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini