BPK Anugerahkan WTP 'Cacat' Lima Daerah di Jatim
BUPATI Ponorogo Ipong Muchlisoni menerima Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019

bongkah.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019, dari 5 daerah di Jawa Timur berhasil membuat kejutan. Mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Ironisnya LKPD kelima daerah tersebut masih memiliki cacat. Mencerminkan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sebuah kondisi yang kontroversi terhadap Opini WTP, yang diterima. Dan, patut dialami oleh lembaga hukum.

ads

“Hari ini kami menyerahkan LHP atas LKPD TA 2019 kepada masing-masing pimpinan DPRD, Bupati Lamongan, Bupati Pamekasan, dan Bupati Ponorogo secara langsung. Sementara DPRD bersama Bupati Situbondo dan Wali Kota Surabaya menerima LHP melalui virtual conference,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/06/2020) malam.

Berdasarkan LHP yang diserahkan, menurut ia, kelima daerah berhasil mempertahankan opini WTP. Opini itu merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai ‘kewajaran’ penyajian laporan keuangan. Bukan merupakan ‘jaminan’, bahwa laporan keuangan yang disajikan pemerintah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

“Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2019 pada lima pemerintah daerah, BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun permasalahan tersebut, tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD,” ujarnya.

Permasalahan tersebut untuk Kabupaten Situbondo, ditegaskan, adanya kesalahan penganggaran dan realisasi belanja jasa pelayanan kesehatan, kekurangan volume atas 12 paket pekerjaan bidang infrastruktur gedung dan bangunan. Demikian pula pada jalan, irigasi dan jaringan pada lima OPD.

Sementara Kabupaten Lamongan, disebutkan, terdapat penatausahaan piutang daerah tahun anggaran 2019. Belum tertib dan belum dikenakan denda keterlambatan. Juga, kekurangan volume atas pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan, pada dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

Kabupaten Pamekasan, dikatakan, masih belum Memiliki pedoman penganggaran, pendapatan, dan belanja di luar mekanisme RKUD. Aset tetap yang telah dihibahkan kepada masyarakat, masih tercatat pada daftar aset dinas perumahan dan kawasan permukiman.

Untuk Kabupaten Ponorogo, terdapat pelaksanaan atas 22 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) yang tidak sesuai kontrak. Kekurangan volume atas pelaksanaan empat paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada tiga SKPD.

Sedangkan untuk Kota Surabaya, memui ia, masih ditemukan kesalahan penganggaran pada lima SKPD. Demikian pula pengelolaan hibah biaya pendidikan daerah bagi sekolah yang belum memadai, di antaranya pertanggungjawaban 47 satuan pendidikan penerima hibah biaya pendidikan.

BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), ditegaskan, hendaknya dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Terutama terkait dengan penganggaran.

Kendati memperoleh opini WTP, dikatakan, Pemerintah Kabupaten Situbondo, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Ponorogo dan Kota Surabaya diminta tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2019 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada kelima pemerintah daerah tersebut atas konsep hasil pemeriksaan BPK. Itu termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Rekomendasi BPK diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh kelima pemda tersebut, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel,” katanya. (ima)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini