Ilustrasi Pemerkosaan.

Bongkah.id – Seorang warga negara Malaysia divonis 1.050 tahun penjara dan 24 cambukan oleh pengadilan setempat. Hukuman tersebut dinyatakan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang terbukti 105 kali memperkosa putri tirinya selama dua tahun.

Dikutip dari The Star, Kamis (28/1/2021),vonis tersebut dijatuhkan hakim Datin M. Kunasundary. Dalam putusannya, hakim Kunasundary menyatakan hukuman tersebut diakumulasi dari hukuman 10 tahun penjara dan dua cambukan untuk setiap tindakan pemerkosaan yang dilakukan terdakwa. Masa hukuman terhitung sejak  terdakwa ditangkap pada 20 Januari 2021 lalu.

ads

“Saya harap Anda akan bertobat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meski hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan memperhatikan jumlah dakwaan,” kata hakim Kunasundary usai membacakan vonis.

Terdakwa sendiri mengaku bersalah sering melakukan tindakan bejat terhadap anak tirinya sejak korban berusia 12 tahun. Dia tidak mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan pengadilan Malaysia itu.

Sebelumnya, terdakwa didakwa melakukan inses dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020 berdasarkan Pasal 376 B KUHP. Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara yang berat dan cambuk maksimal dengan mempertimbangkan faktor kepentingan umum.

“Korban berusia 12 tahun saat pertama kali diperkosa oleh terdakwa. Sebagai ayah tirinya, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tetapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menimbulkan trauma seumur hidup bagi korban,” ujar JPU Nurul.

Ibu korban menikah dengan terdakwa pada November 2016 setelah bercerai pada 2015. Korban tidak pernah memberi tahu siapa pun tentang perbuatan ayah tirinya karena terdakwa mengancam dan memukulnya.

Korban baru mengungkap kejadian tersebut setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka. (bid)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini