Bongkah.id – Pemerintah akan mengubah formula gaji dan tunjangan PNS. Nantinya, gaji PNS tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang, melainkan berdasar beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan.
Sejumlah indikator seperti Harga Jabatan (Job Price) Nilai Jabatan (Job Value), dan hasil Evaluasi Jabatan (Job Evaluation) akan menggantikan sistem gaji berdasar Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja. Kriteria itu yang bakal menentukan besaran gaji masing-masing PNS.
“Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” kata Plt Karo Humas BKN Paryono dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).
Sedangkan untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing.
“Penghasilan PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disederhanakan menjadi hanya komponen gaji dan tunjangan,” terangnya.
Paryono menjelaskan, perumusan ulang kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara. Dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif,” jelasnya.
Nantinya kebijakan itu bakal diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS. Regulasi tersebut akan mengubah sistem kepangkatan tidak lagi melekat pada seorang individu PNS.
“Sistem pangkat ke depan melekat pada jabatan (tingkatan Jabatan),” tegas Paryono.
Dalam proses perumusan kebijakan itu, BKN kata Paryono terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah. (bid)